Uang Gratifikasi Rp260 Juta Dikembalikan ke KPK

Selasa, 24 Juni 2008 – 10:47 WIB
Sarjan Taher usai diperiksa KPK. Foto: Agus Srimudin/JPNN.
JAKARTA - Sarjan Taher, anggota komisi IV DPR, akhirnya mengembalikan uang senilai Rp260 juta kepada KPKUang itu diduga hasil gratifikasi atau hadiah atas alihfungsi hutan mangrove seluas 600 hektare untuk pembangunan pelabuhan internasional Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan

BACA JUGA: Kopassus Minta Tak Dikaitkan

Sarjan mengaku uang tersebut diterimanya dari pimpinan komisi IV DPR

”Jadi, Pak Sarjan mengembalikan uangnya, dibalikin, dititipkanlah

BACA JUGA: MK Gelontorkan Rp 8,5 M

Ya, sebesar Rp260 juta, ya
Uangnya sudah diserahkan, dan Pak Sarjan menjelaskan uang tersebut diterimanya dari pimpinan komisi IV,” terang pengacara Sarjan, Yosep Badudah, usai mendampingi Sarjan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin ( 23/6)

BACA JUGA: SBY Keluhkan Pengeras Suara Demo


Siapa pimpinan komisi IV yang dimaksud? ”Pimpinan itu banyak 'kan, ada wakil, ada ketua, dan Sarjan tidak menerimanya langsung dari SumselSudah dulu ya, itu dulu, itu yang paling penting yaUang itu diduga terkiat Tanjung Api Api,” paparnya
Tersangka baru? ”Itu tanyakan kepada KPK ya, itu sudah jelasTapi, ketua komisi IV sekarang masih saksi,” terang dia kepada dua orang wartawan yang masih menyanggong di KPK hingga Senin malam.
Sarjan diperiksa sekitar 10 jam, dari pukul 11.30 Wib hingga 20.42 WibDia dicecar dengan 35 pertanyaan”Ada 35 pertanyaan, panjang sekaliItu terkait dugaan penerimaan gratifikasi,” terang Yosep
Sarjan yang disapa JPNN mengaku sehat”Alhamdulillah, saya sehat sajaTadi hanya keterangan tambahan,” ujarnya sembari menaiki mobil milik Polrestro Jakarta Selatan, berplat B8638 WU, Sarjan mengenakan kemeja putih kotak-kotak dan celana panjang hitam, juga memegang buku di tangan kirinya
Sarjan ke KPK didampingi dua pengacara, selain Yosep, juga ada Dahlan Kadir SHMereka secara bergantian mendampingi Sarjan diperiksa dihadapan penyidik”Ini pemeriksaan ketiga untuk Pak SarjanSebelumnya sudah ditanyakan kepada beliau sekitar 50 pertanyaan,” terang Dahlan
Menurut Dahlan, pihaknya meminta kepada penyidik KPK untuk segera menyelesaikan proses pemeriksaan dan melimpahkan perkaranya ke pengadilan”Kalau sudah di pengadilan bisa dibuktikan nanti kebenarannyaDilimpahkan agar kita mendapatkan kepastian hukumSebab klien kami tidak pernah merasa menerima uang tersebut (terkait TAA)Kalau memang ada, buktikan agar tahu siapa pemberinya, darimana asal uangnya, itu semua harus dibuktikan,” tegasnya
Sebelumnya, wakil ketua KPK bidang pencegahan M Jasin mengatakan, Sarjan Taher dan Al Amin Nur Nasution (tersangka dugaan penerimaan gratfifikasi alifungsi hutan lindung di Bintan, Kepualauan Riau), dua anggota DPR yang kini menjadi tahanan KPK berdasarkan undang-undang bisa diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp250 juta
 “Berdasar Pasal 5 ayat 2 dan pasal 11, UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagamana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999, ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta,” cetusnya(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengawal Tak Akan Cuci Helm Berkeringat SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler