Uang Jemaah Umrah Rp 608 Juta Dipakai untuk Bayar Utang dan Berfoya-foya

Jumat, 04 Desember 2020 – 21:13 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono memperlihatkan barang bukti penipuan jamaah calon umrah di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Jumat (4/12/2020). Foto: Antara Aceh/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Ditreskrimum Polda Aceh menangkap dua pengusaha pemilik usaha tur dan biro perjalanan karena diduga menipu jemaah umrah.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan, kedua pengusaha tersebut berinisial AH (40), warga Aceh Utara, dan KA (33), warga Banda Aceh.

BACA JUGA: Tipu Puluhan Jemaah, Dua Pemilik Travel Umrah di Aceh Ditangkap

"Keduanya dalam kasus yang sama, tetapi dengan perusahaan berbeda. Pelaku dilaporkan tidak memberangkatkan jemaah umrah yang telah membayar biaya ibadah ke Tanah Suci tersebut," kata Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Jumat (4/12).

Ery Apriyono mengatakan, kerugian jemaah calon umrah akibat perbuatan keduanya lebih dari Rp 1,4 miliar.

BACA JUGA: Kesaksian Warga Tiba-tiba Air Merendam Ratusan Rumah, Tanggul Kali Jebol

Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan, AH merupakan pemilik perusahaan PT El Hanif Tour and Travel. Sedangkan KA merupakan pemilik perusahaan PT Istiqlal Sarana Wisata Tour and Travel.

"Terungkapnya kasus ini atas laporan masyarakat yang gagal berangkat menunaikan ibadah umrah," kata Kombes Pol Ery Apriyono yang didampingi Kepala Subdirektorat III Jatanras Polda Aceh Kompol Apriadi.

BACA JUGA: Tiba-tiba Anggota Densus 88 Langsung Menangkap SG Saat Berangkat Salat Jumat

Perwira menengah Polri tersebut mengatakan, terungkapnya dugaan penipuan jemaah umrah PT El Hanif Tour and Travel berawal ketika 47 orang mendaftar dan menyetor biaya umrah ke agen perusahaan di Aceh Tengah pada April 2018.

Biaya umrah yang dibayarkan berkisar Rp 17 juta hingga Rp 23 juta, sehingga totalnya mencapai Rp 891 juta. Mereka dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pada Desember 2019.

Namun, hingga 2020, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke tanah suci melaksanakan ibadah umrah.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, AH beralasan tidak memberangkatkan jemaah karena perusahaannya bangkrut. Uang yang disetor 47 orang tersebut digunakan untuk memberangkatkan jemaah lainnya," kata Ery Apriyono.

Sedangkan kasus dengan tersangka KA, pemilik PT Istiqlal Sarana Wisata Tour and Travel, dengan korban sebanyak 27 orang dengan total uang yang sudah disetorkan mencapai Rp 608 juta.

"Mereka (jemaah) juga dijanjikan berangkat pada Desember 2019. Namun, mereka tidak kunjung berangkat. Dari pengakuan KA, uang jemaah digunakan membayar utang dan keperluan pribadinya," kata Kombes Ery Apriyono. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler