jpnn.com - BENGKULU - Usulan kenaikan anggaran uang makan sebanyak 7.250 PNS di lingkungan Pemda Provinsi didukung tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu.
Namun realisasinya tidak diberikan dalam bentuk uang. Melainkan diberikan dalam bentuk makanan nasi bungkus langsung. Tujuannya agar PNS yang malas alias tidak masuk kantor tidak bisa menikmatinya.
BACA JUGA: Pemprov Siap Revisi UMP 2015
"Kita setuju anggaran uang makan dengan kondisi kenaikan harga BBM dinaikan dari Rp 10 ribu jadi Rp 15 ribu. Tapi kalau diberikan dalam bentuk uang itu akan terjadi kesenjangan. Sebab PNS yang malas tetap akan bisa menikmatinya. Namun kalau diberikan dalam bentuk makanan langsung maka tentu akan lebih efektif. Jika perlu pelaksanaan pembagian nasi bungkusnya senilai Rp 15 ribu itu diberikan pada siang jam istirahat," ungkap Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Khairul Anwar, SH kepada Rakyat Bengkulu (Grup JPNN) kemarin.(22/11).
Menurut Khairul, selama ini banyak PNS yang tidak masuk kantor tetap menikmati uang makan yang diberikan dalam bentuk uang per bulan. Selain itu banyaknya PNS pulang di jam istirahat dan akhirnya tidak datang lagi serta ada juga yang datang setelah akan apel pulang. Sehingga dinilai tidak efektif.
BACA JUGA: Usul ke Menteri Susi, Nelayan Beralih ke Gas
"Yang diberikan anggaran uang makan itu kan PNS yang bekerja 5 hari sesuai aturan. Kemudian jangan sampai juga anggaran makan minum PNS di SKPD juga terjadi tumpang tindih. Sebab selama ini cukup banyak anggaran uang makan di SKPD tersebut," terangnya.
Sementara Anggota Banggar lainnya Parial, SH mengatakan bahwa usulan tersebut akan dikaji lebih lanjut. Karena jangan sampai anggaran itu hanya untuk menghabiskan APBD. Terutama untuk PNS yang tidak efektif melaksanakan tugasnya. Selama ini banyak PNS yang malas tetap diberikan uang makan. Harusnya yang tidak masuk itu uang makannya wajib dipotong.
BACA JUGA: Nelayan Tewas Disambar Petir
"Kalaupun mau diberikan dalam bentuk uang per bulan tetap harus ada sanksi bagi PNS tidak absen. Anggaran itu diberikan untuk membantu PNS yang aktif masuk kantor. Kalau yang Perjalanan Dinas Luar atau benar-benar tidak masuk baik sakit ataupun tanpa keterangan harusnya tidak perlu diberikan uang makan. Karena itu jelas merugikan keuangan negara," terang Parial yang juga Ketua Komisi IV ini.
Untuk mengetahui PNS tersebut benar-benar hadir masuk kantor atau tidak, Lanjut Parial, memang harus ada absen sidik jari. Sehingga PNS tidak bisa memanipulasi daftar kehadiranya. Artinya uang makan yang diberikan harus dibayarkan sesuai daftar kehadiran.
"Mekanisme pembayaran harus jelas, setiap bulan itu harusnya bayar uang makan yang waktu hadir saja. Seperti yang DL, Sakit atau absen tanpa keterangan itu tidak boleh diberikan.
Sehingga dampaknya kinerja PNS memang lebih maksimal. Kalau mereka mau uang makanan tambahan wajib masuk," pungkas Parial.(che)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Truk Kontainer Timpa Loket Tol, Petugas Tewas
Redaktur : Tim Redaksi