Uang Negara Disimpan di Rekening Pribadi

Mantan Pejabat Pemkab Banjar Jadi Tersangka

Jumat, 13 November 2009 – 11:30 WIB
BANJARMASIN- Dua mantan pejabat di Pemkab Banjar, Kalsel, yaitu mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar Ir Yusni Anani dan Bendaharawan Setda Banjar M Romzy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan keuangan daerah senilai Rp7 miliar lebih.

"Penetapan Yusni Anani sebagai tersangka berdasarkan perkembangan penyidikan,” ujar Kasi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalsel Johansyah SH, kemarin (12/11).
     
Johan menerangkan, penetapan tersangka kepada Yusni terkait jabatannya saat itu sebagai sekretaris daerah ketika penyimpangan dana APBD 2007 itu terjadi“Harusnya sebagai pemimpin dalam instansi tersebut ia  melakukan pengawasan kepada bawahannya,” jelas Johan

BACA JUGA: Depdagri Damaikan DPRD Lampung


     
Namun, lanjutnya, Yusni Anani tidak melakukan pengawasan dengan baik sehingga, sehingga terjadi penyimpangan APBD tersebut
Dengan bertambahnya satu tersangka dalam kasus ini, tambah Johan, rencananya Kejati akan melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait dengan tersangka baru.
     
Selain Yusni Anani, Kejati Kalsel  sebelumnya telah menetapkan satu tersangka, yakni bendahara Setda Banjar M Romzy

BACA JUGA: Remaja Gorontalo Tinggalkan Bahasa Daerahnya

Namun, hingga kini Kejati belum melakukan penahanan atas kedua tersangka karena masih bersifat korperatif

     
Kasus ini bermula ketika Kejati Kalsel melakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi atas sebagian dana Setda Banjar

BACA JUGA: 5,8 Ha Hutan Papua Rusak Parah

Sebab, dana APBD Banjar 2007 yang harusnya disimpan di kas pemerintah daerah malah disimpan di bank sawsta, yakni Bank Mega
     
Fakta ini menyalahi ketentuan pasal 193 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan DaerahKetika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit, ditemukan kejanggalan terkait penyimpanan sebagian dana di Setda sebesar Rp 7.058.391.959Dana tersebut disimpan di Bank Mega yang anehnya memakai nomor rekening pribadi M Romzy.
   
Dalam memori hasil penelusuran BPK itu, pada 2 Oktober 2007 sebagian besar dana sejumlah Rp5,580 miliar ditransfer kembali ke kas daerah BPD Cabang Martapura.
Romzy mengaku bahwa dana tersebut sengaja disimpan di Bank Mega untuk pengeluaran yang mendesak dan bersifat segera dibayarkan saat mantan Sekda Banjar Ir Yusni Anani MM tidak berada di tempat.
     
Namun, Romzy tak bisa menunjukkan bukti kas masuk maupun kas keluar di rekening Bank MegaSelain itu, penggunaan dana sebesar Rp1.854.440.694, juga tak jelas untuk apaBPK juga mencatat bunga dari dana yang disimpan di Bank Mega sebesar Rp52.146.715, tidak jelas ke mana alirannya.(mey/fuz/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumdis Gubernur Papua Barat Rp. 12 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler