jpnn.com - TANGERANG – Besarnya biaya parkir di sejumlah lokasi di Kota Tangerang, diduga menjadi bancakan sejumlah oknum pejabat. Di beberapa pusat keramaian di Kota Tangerang, tarif parkir memang terbilang tinggi. Beberapa jam parkir, ongkosnya bisa mencapai belasan hingga puluhan ribu rupiah.
Ketua Dewan Pembina Lembaga Kajian Pemerintahan Indonesia (LKPI) Hasanuddin mengatakan, biaya parkir di sejumlah pusat keramaian kini sudah tidak lagi masuk akal, bahkan bisa dikategorikan pungli yang dapat di bawa ke ranah hukum.
BACA JUGA: Morena, Cewek Cantik dengan Celana Melorot, Tewas Membusuk di Semak-semak
“Pungutan parkir gila-gilaan karena angkanya bisa puluhan ribu, dan ini dibiarkan Pemkot selama bertahun-tahun. Perlu ada tindakan untuk mengatasi persoalan itu,” katanya pada Radar Banten (JPNN Group) kemarin.
Hasanuddin mengatakan, pungutan yang mencapai puluhan ribu itu jelas melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2014 tentang Jasa Retribusi dan Usaha yang salah satu pasalnya menjelaskan tentang tarif parkir.
BACA JUGA: Delman Butuh Jalur Sendiri
Di perda itu secara rinci menerangkan batas maksimum tarif parkir untuk kendaraan roda dua mencapai Rp3.000 dan kendaraan roda empat mencapai Rp4.000. “Bila melebihi angka tersebut itu pelanggaran dan bisa dibawa ke ranah hukum. Yang ada Perda cuma jadi pajangan saja,” ujarnya.
Aliran dana dari pungutan pakir yang besar tersebut, katanya, juga tak jelas. Apalagi disinyalir bisnis pengelolaan parkir ini menjadi bancakan oknum-oknum pejabat tertentu.
BACA JUGA: Warga Diajari Meracik Jamu
“Tidak pernah terbuka pengelolaan duit parkir. Ini yang harus dibongkar jangan nanti malah jadi temuan penegak hukum,” imbuhnya.
Ia juga mengaku kerap mendapatkan laporan masyarakat terkait besarnya tarif parkir di sejumlah tempat. Seperti di Tangcity Mal. Jika mobil parkir mulai pukul 10.00 dan keluar pukul 16.00, maka harus membayar kurang lebih Rp21 Ribu.
“Karena pengelola parkir membuat ketentuan sendiri dengan pungutan per jam Rp3.000. Ini sudah melanggar peraturan yang ada. Dan parahnya, pelanggaran sudah bertahun-tahun dibiarkan oleh Pemkot,” tambah Hasanuddin.
Begitupun di Grand Western Serpong (GWS), tarif parkir termasuk tinggi. Iwan, pengguna kendaraan roda dua mengaku dikenai Rp18 ribu untuk tujuh jam parkir di sana. “Saya juga bingung parkir di GWS mahal banget. Di sini tidak ada batas maksimum,” keluhnya.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Ikhwan Ichwanul, berkilah biaya parkir di sejumlah tempat tidak melanggar aturan. Ini karena hingga kini belum ada aturan membahas besaran tarif parkir yang dikelola swasta.
“Aturan tentang parkir baru membahas tentang retribusi dan bukan pajak parkir. Kalau yang ongkosnya hingga puluhan ribu yang dikelola swasta itu masuk ke pajak parkir, di mana Pemkot mendapat jatah 25 persen dari pendatapan pengelolaannya. Jadi parkir di Mall Tangcity ataupun GWS itu bukan pelanggaran dan harganya memang segitu,” ungkapnya.
Ikhwan juga membantah bila Pemkot membiarkan keluhan masyarakat tentang mahalnya besaran parkir. Menurutnya, ketentuan tersebut sulit digugat, kecuali aturannya direvisi. Dan saat ini, katanya, belum ada perubahan aturan tentang pajak parkir yang pengelolaannya digarap swasta.
“Bukan kita tidak membela masyarakat tapi ini aturan yang harus ditegakkan. Lagian uang tersebut 25 persennya juga masuk ke dalam kas daerah yang juga akan dinikmati masyarakat,” kilahnya. (dus/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diseret Buaya Dua Kali Kedasar Sungai, Bocah Perempuan Ini Tetap Selamat
Redaktur : Tim Redaksi