Uang Pengganti yang Ditolak 15 Pemilik Lahan di KEK Mandalika Banyak Banget

Selasa, 20 Oktober 2020 – 16:45 WIB
Konsep utuh Sirkuit Mandalika di Lombok, Indonesia. Foto: tangkapan layar video

jpnn.com, MATARAM - Uang pengganti yang ditolak 15 pemilik lahan yang punya alas hak yang sah atau enklave di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat, mencapai puluhan miliar rupiah.

Panitera Pengadilan Negeri Praya Lisa Elyanti mengatakan 15 pemilik lahan enklave menolak uang ganti rugi yang nilainya ditetapkan berdasarkan luas dan taksiran harga appraisal.

BACA JUGA: Pemilik Lahan Tolak Uang Pengganti, Bagaimana Nasib Sirkuit MotoGP Mandalika?

 

"Sampai sekarang belum ada satu pun yang mengambil pembayarannya," kata Elyanti melalui sambungan telepon, Selasa (20/10).

BACA JUGA: Hendri Satrio: Jangan-jangan Menteri Jokowi Pada Takut Ketemu Pedemo

Diketahui, PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola KEK Mandalika telah menitipkan uang ganti rugi untuk pembayaran lahan enklave tersebut ke PN Praya.

 

BACA JUGA: Arief Poyuono: Tak Usah Temui Pedemo, Stafsus Milenial Juga Belum Tentu Paham

Nilai keseluruhan uang pengganti yang dititipkan untuk 15 pemilik lahan enklave mencapai lebih dari Rp 30 miliar.

Pihak ITDC menitipkan uang pembayaran ganti rugi melalui pengadilan atau konsinyasi didasarkan pada penetapan dari peradilan.

PN Praya selaku fasilitator juga telah menginformasikan adanya uang pengganti tersebut kepada seluruh pemilik lahan yang nantinya akan dibangun menjadi sirkuit MotoGP.

"Kami sudah berikan surat pemberitahuan dan meminta kepada mereka yang sudah tercantum namanya untuk segera mengambil uang ganti rugi," ungkap Elyanti.

Dia juga menjelaskan bahwa prosedur pengambilan uang ganti rugi sudah dijelaskan kepada masing-masing pemilik lahan. Syaratnya, mereka hanya perlu berkoordinasi dengan PT ITDC selaku pemohon.

"Nanti PT ITDC yang kemudian menindaklanjutinya dengan bersurat ke pengadilan, baru penerima bisa mengambil uang ganti rugi sesuai dengan putusan pengadilan," terang Elyanti.

Nah, karena belum ada di antara pemilik lahan tersebut yang mengambil uang pengganti yang dititipkan tersebut, dana yang dititipkan ITDC itu juga masih tersimpan di rekening bank milik PN Praya.

Namun demikian, Elyanti tidak bisa menjelaskan bagaimana dengan pelepasan hak atas lahan  yang mengacu pada putusan pengadilan, sedangkan pemiliknya belum mengambil uang ganti rugi.

"Saya tidak tahu kalau persoalan pelepasan haknya," pungkas Elyanti.

Sebelumnya Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) Dedi Irawan mengatakan penolakan pemilik lahan mengambil uang pengganti, tidak menghambat pembangunan kawasan itu oleh ITDC.

"Walaupun pemilik lahan menolak mengambil uang ganti rugi yang sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Praya, hal itu tidak menjadi soal. ITDC tetap bisa melanjutkan pembangunannya karena sudah resmi dapat dikelola," kata Dedi Irawan di Mataram, Selasa.

Diketahui juga bahwa lokasi dari 15 titik lahan itu berada dalam penetapan lokasi (penlok) I KEK Mandalika.

Sebagian besar lahan itu nantinya akan dibangun menjadi sirkuit MotoGP Mandalika pada tahun 2021 mendatang.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler