jpnn.com, JAKARTA - Harta kekayaan milik tersangka kasus penipuan binary option Indra Kenz terus disita oleh penyidik Bareskrim Polri.
Ratusan lembar uang dengan nilai Rp 100 ribu pun dipajang saat konferensi pers kasus tersebut.
BACA JUGA: Indra Kenz: Orang Tua Tidak Pernah Mengajarkan Saya untuk Menipu
Uang yang disita sebagai barang bukti tersebut berjumlah Rp 1,1 miliar.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara membeberkan barang bukti lain yang disita dari Indra Kenz.
BACA JUGA: Sebegini Total Aset Indra Kenz yang Sudah Disita Polisi, Berikut Perinciannya
"Kurang lebih mobil Tesla, Ferrari, uang kurang lebih Rp 1,1 miliar, rumah dan bangunan enam unit (di) Tangerang, Sumatera Utara," kata Chandra Sukma Kumara di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3).
Tidak hanya itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa jam tangan mewah dan beberapa alat komunikasi Indra Kenz.
BACA JUGA: Minta Maaf, Indra Kenz Lalu Ucap Kalimat Ini
Adapun dari keseluruhan aset yang telah disita sementara jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah.
"Untuk aset yang sudah kita sita kurang lebih ada Rp 55 miliar," ucap Chandra.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi menggunakan aplikasi Binomo.
Saat ini, pria berjuluk Crazy Rich Medan itu sudah ditahan di Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 378 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun. (mcr7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berbaju Orange, Indra Kenz: Tak Pernah Ada Niat Merugikan Atau Menipu
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita