Uang Rp 150 Juta Mengalir ke Rekening AR, Bermodal Omongan

Minggu, 01 November 2020 – 16:33 WIB
Pelaku penipuan berinisial AR (35) saat menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Foto: ANTARA/HO-Polresta Banyumas

jpnn.com, BANYUMAS - Pria inisial AR (35) warga Kota Depok, Jawa Barat, ditangkap polisi di Purwokerto, Jateng, karena diduga melakukan penipuan.

Korban atas nama Mulyana, warga Purwokerto, dengan jumlah kerugian mencapai Rp 150 juta.

BACA JUGA: Korban Investasi Bodong di Cianjur Wajib Baca Ini, Polisi Kebobolan?

AR ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, pada Sabtu (31/10).

"Pelaku berinisial AR ditangkap di Purwokerto pada hari Sabtu (31/10)," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka didampingi Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu (1/11).

BACA JUGA: Waspada! Penipuan Jasa Bengkel di Bekasi, 18 Orang Jadi Korban, Ratusan Juta Raib

Dijelaskan, tindak pidana penipuan tersebut dilakukan oleh AR sekitar bulan Agustus 2020 dengan cara memperdaya korban atas nama Mulyana, warga Purwokerto.

Dalam hal ini, kata dia, pelaku menawarkan kepada korban untuk berbisnis dengan membuka kios telepon seluler di sekitar Jalan Stasiun, Purwokerto.

BACA JUGA: Jakarta Kota Terbaik, Ruhut: Kalau Dia Jago, Enggak Perlu Pak Luhut Turun Tangan

"Pelaku mengatakan jika korban bisa membeli HP (telepon seluler) dengan harga murah di bawah pasaran untuk dijual lagi sesuai dengan harga pasaran, sehingga bisa mendapatkan keuntungan yang besar. Korban pun tertarik terhadap tawaran pelaku sehingga dia transfer uang sebesar Rp150 juta secara bertahap ke rekening milik AR," papar-nya.

Akan tetapi setelah korban transfer uang, kata dia, pelaku tidak pernah kembali dan tidak bisa dihubungi lagi hingga akhirnya dapat ditangkap pada hari Sabtu (31/10).

Kasatreskrim AKP Berry mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah telepon pintar merek Samsung J5, satu buah kartu ATM BCA, satu buah KTP atas nama AR, dan SIM C atas nama AR.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku dan korban lainnya karena berdasarkan pengakuan AR, selain digunakan untuk kepentingan pribadi, ada sebagian uang yang dia terima di rekening-nya, ditransfer ke orang lain," ucap-nya menjelaskan.

Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan AR bakal dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
penipuan   Banyumas   Purwokerto   Depok  

Terpopuler