Uang Rp 250 Juta untuk Deddy Diklaim Pinjaman Pribadi

Jumat, 10 Januari 2014 – 00:37 WIB
Terdakwa kasus korupsi Proyek Hambalang, Deddy Kusdinar duduk bersama penasihat hukumnya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/1). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Global Daya Manunggal (GDM), Nany Meilena Rusli mengaku pernah memberikan uang Rp 250 juta kepada mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar. Namun, Nany menyebut pemberian uang itu disebut sebagai pinjaman pribadi.

Nany menyampaikan hal itu  pada saat bersaksi dalam persidangan atas Deddy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/1). Deddy merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang.

BACA JUGA: Pastikan Delapan Tersangka Kasus Pajak Asian Agri Diadili

"Jujur, Pak Jaksa, itu adalah pinjaman pada waktu Pak Deddy membutuhkan dana yang disampaikan melalui Pak Paul Nelwan," kata Nany. Nelwan merupakan seorang pengusaha.

Nany menyatakan, uang itu berasal dari kas perusahaan dan dicatat dalam pembukuan perusahaan. "Di dalam pembukuan kami memang tertulis pinjaman," ujarnya.

BACA JUGA: Belum Perlu Tetapkan Sinabung Jadi Bencana Nasional

Sementara Manajer Keuangan PT GDM, Lerman Simbolon yang juga menjadi saksi dalam persidangan Deddy, menyatakan ada pencatatan pengeluaran itu. Namun demikian soal pengembalian uang tidak tercatat.

"Saya tidak ada catatan pengembalian tapi pengakuan Bu Nany sudah dikembalikan ke Ibu Nany langsung," kata Lerman. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Pulangkan 4 Empat WNI Korban Trafficking di Libya

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Dutasari Bantah Pernah Minta Nazar Hengkang dari Hambalang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler