Pulangkan 4 Empat WNI Korban Trafficking di Libya

Kamis, 09 Januari 2014 – 23:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Hari ini (9/1) Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur memulangkan empat warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang ke tanah air. Keempat WNI itu sebelumnya sempat dikirim ke Libya untuk menjadi pembantu rumah tangga melaui jalur tidak resmi.

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno menjelaskan, keempat WNI diselundupkan masuk ke Libya menggunakan visa palsu. Pasalnya, negara di bagian utara benua Afrika itu terlarang bagi pengiriman pembantu rumah tangga dari Indonesia.

BACA JUGA: Bos Dutasari Bantah Pernah Minta Nazar Hengkang dari Hambalang

"Keempat korban dikirim ke Libya melalui Malaysia, namun ketika masuk Libya mereka ditahan otoritas setempat dan kemudian dideportasi. Mereka sempat ditampung sementara di KJRI Istanbul dan Kuala Lumpur," kata Prayitno melalui siaran pers, Kamis (9/1).

KBRI juga telah melaporkan kasus ini kepada Mabes Polri. Saat ini pihak kepolisian tengah mencari para pelaku yang merekrut keempat WNI tersebut.

BACA JUGA: Geser Partai Papan Tengah, NasDem Incar Posisi Tiga Besar

Lebih lanjut Prayitno mengatakan, kasus ini memperkuat dugaan semakin maraknya perdagangan manusia dari Indonesia ke kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara belakangan ini. Sementara Malaysia sering kali digunakan sebagai lokasi transit bagi mereka dalam melakukan operasinya.

Prayitno menambahkan, perlu kerjasama erat antara kedua negara untuk memerangi kejahatan penyelundupan manusia. Karenanya, saat ini Indonesia tengah membahas nota kesepahaman terkait kejahatan transnasional.

BACA JUGA: Miranda Dicecar soal Kewenangan Deputi Gubernur Senior BI

Ia juga mengingatkan pentingnya peran aparat di tanah air dalam memerangi pedagangan manusia. "Upaya memutus mata rantai perdagangan orang harus dilakukan sejak proses perekritan oleh orang-orang tak bertanggung jawab di Indonesia. Penindakan hukum secara tegas diharap dapat membantu memutus mata rantai," tandasnya. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Harus Segera Eksekusi Putusan Kasasi Pajak Asian Agri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler