jpnn.com, MATARAM - Dua pelaku pembobolan brankas berisi uang puluhan juta rupiah berinisial LWP, 25, dan SOL, 17, akhirnya ditangkap jajaran Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat.
"Jadi, keduanya ditangkap berdasarkan laporan korban yang masuk pada pertengahan Februari 2020," kata Wakapolresta Mataram AKBP Erwin Suwondo di Mataram, Kamis.
BACA JUGA: 2 Pelajar Bobol ATM Bank Mandiri, Uang Rp 600 Juta Digondol
Tindak lanjut dari penelusuran laporan korban, kata dia, petugas berhasil menemukan identitas dan keberadaan kedua pelaku yang pada akhirnya ditangkap ketika sedang berada di rumahnya di wilayah Turida, Kota Mataram.
Namun demikian, kedua pelaku dalam keterangan mengakui bahwa uang hasil curian senilai Rp90 juta tersebut telah habis digunakan untuk judi online dan pesta narkoba.
BACA JUGA: Tok, Tok, Tok, Deni Santoso dan Herman Divonis Hukuman Mati
"Jadi barang bukti yang diamankan di sini berupa brankas yang kondisi pintunya sudah rusak dan satu linggis. Untuk uang tunai, menurut pengakuan pelaku sudah habis digunakan untuk judi online dan pesta sabu," ucapnya.
Dua pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram, kata dia, diketahui berstatus residivis pencurian yang belum lama ini bebas dari Lapas Mataram.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Sindikat Pijat Plus-plus Gay di Perumahan Elit, 11 Orang Diamankan
BACA JUGA: Berita Duka, Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Susanto Meninggal Dunia
Akibat perbuatannya, LWP dan SOL yang beraksi di sebuah lokasi di Jalan Brawijaya, Lingkungan Karang Tangkeban, Kota Mataram, terancam pidana Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi