Sayangkan Somasi Presiden Pada Rizal Ramli

Senin, 27 Januari 2014 – 15:13 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Tim Hukum Pengawal Demokrasi dan Kebebasan Pendapat yang dipimpin Pengacara Otto Hasibuan menyesalkan somasi yang dilancarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap rakyat sendiri.

Menurut Otto, somasi yang dilancarkan itu merupakan ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan pendapat. Otto mengatakan, tidak pernah ada di dunia manapun seorang presiden mensomasi rakyatnya sendiri.

BACA JUGA: Golkar Siapkan RUU Parpol Dibiayai Negara

"Lonceng kematian sudah berbunyi. Kita harus bersama-sama mencegah," kata Otto dalam konfrensi pers Tim Hukum Pengawal Demokrasi dan Kebebasan Pendapat terkait somasi Presiden SBY terhadap bekas Menteri Perekonomian Rizal Ramli, Senin (27/1) di Gedung Joang, Jakarta.

Dalam kesempatan itu hadir Rizal Ramli dan sejumlah pengacara yang tergabung dalam tim tersebut.

BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Tangsel

Otto menjelaskan bahwa pernyataan Rizal yang dipermasalahkan SBY melalui Palmer Situmorang yang mengklaim bertindak untuk atas nama SBY pribadi, Presiden RI dan keluarga, tidak berdasar.

Menurut Otto, tidak ada tindakan Rizal yang merugikan SBY sebagai pribadi, Presiden RI dan keluarga. Ia menjelaskan Rizal hanya melakukan analisa dan memberikan pendapat tentang suatu perisiwa.

BACA JUGA: Timwas Dianggap Intervensi Proses Hukum Century

Dalam hal ini, kata dia, Rizal sebagai tokoh politik dan pakar ekonomi hanya memberikan analisa tentang kasus Bank Century. "Tidak ada kata-kata yang menyebutkan SBY melakukan gratifikasi," kata Otto.

Karenanya, kata Otto, pihaknya ingin mengetahui persis apa dasar Undang-undang seorang presiden memberikan somasi, serta apa kerugian negara yang ditimbulkan sehingga presiden mensomasi.

"Karena setiap presiden melakukan tugas itu untuk kepentingan negara, bukan pribadi," kata Otto.

Ia juga meminta klarifikasi apakah benar Palmer mendapat kuasa bertindak atas nama SBY pribadi, SBY sebagai presiden dan kelurga untuk melancarkan somasi itu.

"Kita akan minta klarifikasi dulu yang pasti, apakah betul presiden ini yang memberikan kuasa hukum kepada Palmer Situmorang untuk memberikan somasi ini," kata dia.

Menurutnya, sampai saat ini Palmer belum memberikan bukti surat kuasa dari Presiden SBY. Dia meminta SBY dan kuasa hukumnya memberikan penjelasan.

"Mana bukti kuasa dari presiden itu? Sampai sekarang belum dikasi kepada kami. Saya tidak lihat apa betul presiden memberikan surat kuasa itu," katanya.

Menurutnya lagi, kalau memang betul presiden yang memberikan kuasa untuk mensomasi, maka itu merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Undang-undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk berpendapat.

Karenanya, pihak Otto akan mengadukan dan meminta perlindungan kepada DPR dan Perserikatan Bangsa-bangsa.

"Dan kami akan bawa ini ke PBB karena sudah menjadi ancaman kebebasan berpendapat," ujar Otto.

Lebih jauh Otto menegaskan bahwa Tim Hukum Pengawal Demokrasi dan Kebebasan Pendapat siap memberikan perlindungan kepada siapapun yang disomasi.

"Tidak hanya yang di Jakarta, tapi di seluruh Indonesia tanpa dipungut biaya," ungkap Otto.

Sedangkan Rizal Ramli juga menyayangkan SBY tega mensomasi dirinya. Padahal, Rizal mengaku sudah bersahabat lama dan banyak membantu SBY.

Karenanya, Rizal mengaku tidak mengerti kenapa SBY bisa bertindak seperti ini. "Saya betul-betul tidak mengerti, tega-teganya. Kita kan cuma berbeda pendapat, kok jadi mau nangkap seperti ini," kata Rizal. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPATK Berharap Kerjasama dengan KPU Segera Terealisasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler