JAKARTA – Musim pendaftaran dan penerimaan siswa baru mulai jenjang SD hingga SMP sudah mulai dibukaKementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengingatkan, segala bentuk tarikan biaya harus sepengetahuan komite sekolah dan wali siswa.
Pungutan yang sering membelit wali siswa, kerap terjadi di tingkat SMA dan SMK
BACA JUGA: 510 Mahasiswa Terima Beasiswa Kopertis
Sebab, alasan pihak sekolah tidak mendapatkan kucuran dana Bantuan Operasional Siswa (BOS)BACA JUGA: Sentralisasi Guru Jangan Asal-asalan
Diantaranya melalui uang seragam, buku, dan wajib memiliki laptop.Diantara yang paling mencolok adalah pembelian seragam dan buku secara berjamaah
BACA JUGA: PTS Khawatir tak Punya Mahasiswa
’’Secara garis besar, seluruh tarikan-tarikan tadi tidak boleh mengikat,’’ kata mantan rektor ITS saat dihubungi, Minggu (26/6)Nuh mengakui, jika sampai saat ini dana BOS belum meng-cover tingkat SMA dan SMK.Nuh menuturkan, pihaknya memang tidak mengeluarkan aturan tertulis melarang mengkoordinir pembelian uang seragam dan bukuPada kasus pembelian seragam secara masal, Nuh mengatakan harusnya harga yang ditetapkan pihak sekolah lebih murah ketimbang harga pasarSelain itu, harga yang dipatok untuk seragam harus dipaparkan secara terbukaBaik kepada komite sekolah atau wali siswa
Persoalan pembelian seragam, juga tidak boleh bersifat memaksaArtinya, pembelian seragam tersebut tidak dijadikan salah satu syarat diterimanaya siswaMenurut Nuh, tidak boleh ada siswa tidak diterima sekolah gara-gara tidak kuat membeli seragam yang telah disiapkan sekolah’’Seluruh biaya-biaya yang diterapkan tidak boleh mengikat,’’ kata dia.
Selanjutnya untuk pengadaan buku, Nuh menjelaskan intinya bukan siswa wajib membeli buku’’Tapi yang lebih utama adalah, siswa memiliki buku untuk penunjang pembelajarannya,’’ ujar mantan Menkominfo ituDengan cara pandang tersebut, siswa baru tidak harus membeli buku baruBuku bekas saudara juga masih bisa difungsikan.
Selain tentang penarikan uang seragam dan buku baru, sering ditemukan siswa baru wajib memiliki laptopTerutama di sekolah berstatus Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI)Kebijakan wajib memiliki laptop tadi dinilai berlebihanApalagi, ketentuan tersebut lantas menggugurkan siswa yang sejatinya sudah diterima.
Kemendiknas menilai, permintaan laptop di sekolah regular dinilai berlebihanJika di RSBI, Nuh mengatakan memang kondisinya berbedaBisa jadi, proses belajar sehari-hari di sekolah RSBI memerlukan laptop’’Saya tegaskan kembali, sifatnya tidak boleh mengikat,’’ kata diaKebijakan apapun yang diberikan oleh sekolah, harus dikomunikasikan dulu kepada orang tua atau wali siswaKebijakan tersebut bisa dijalankan, jika mendapatkan persetuan.
Di bagian lain, Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendiknas Suyanto menegaskan jika tidak boleh ada anak putus sekolah gara-gara tidak kuat membayar uang sekolahMeskipun itu di tingkat SMA dan SMK yang tidak mendapatkan kucuran dana BOS.
Suyanto lantas menjelaskan salah satu ketentuan dalam Permendiknas-Menag nomor 04/VI/PB/2011 dan MA/111/2011 tentang penerimaan siswa baruDalam aturan tersebut, supaya lebih aman segala tarikan dikenakan setelah siswa dinyatakan diterimaBaik itu uang seragam, uang buku, uang gedung, dan biaya-biaya lainnya.
Dia juga berpesan kepada masyarakat yang hidup dengan kondisi ekonomi cukup, untuk tidak pelit-pelit pada biaya pendidikan’’Jika dihitung-hitung, uang seragam kalah besar dibanding uang rokok atau pulsa,’’ katanyaNamun, bukan berarti sekolah lantas seenaknya sendiri menetapkan segala iuran
Sebelum pembelajaran tahun ajaran baru benar-benar dimulai, perlu ada pertemuan khusus antara pihak sekolah, komite sekolah, dan wali siswa yang dinyatakan diterima
Dalam pertemuan ini, pemberian sumbangan pendidikan oleh wali siswa dibahas secara terbukaSumbangan ini, tidak lantas menjadi penentu siswa diterima atau gugur’’Jangan sampai ada dua anak dengan nilai sama-sama delapan, lantas yang diterima salah satu saja karena membayar sumbangan lebih besar,’’ pungkas Nuh(wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SD/MI Non RSBI Bebas Biaya
Redaktur : Tim Redaksi