SD/MI Non RSBI Bebas Biaya

Minggu, 26 Juni 2011 – 06:46 WIB

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Agama (Kemenag) melarang keras segala macam pungutan bagi siswa yang akan masuk tingkat SD/MI dan SMP/MTs non rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI)
 
Pungutan yang dilarang, antara lain, biaya pendaftaran, uang pangkal/uang gedung, dan sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP)

BACA JUGA: DPR Berikan Beasiswa Peraih UAN Terbaik

"Seluruh biaya di tingkat pendidikan dasar sudah ditalangi bantuan operasional sekolah sehingga tidak ada biayanya," ujar Dirjen Pendidikan Dasar Kemendiknas Suyanto di Jakarta, Sabtu (25/6).
 
Untuk tingkat SMA/MA/SMK, Kemendiknas belum bisa membebaskan seluruh biaya seperti SD/SMP
Meski demikian, sekolah dilarang menarik sumbangan secara berlebihan

BACA JUGA: Matangkan Rencana Tarik Guru ke Pusat



Kepala dinas di tingkat kabupaten dan provinsi bertugas mengawasi besaran dana pendidikan yang dikutip dari siswa
"Jadi, jangan karena dana BOS kurang lantas sekolah ugal-ugalan menarik biaya pendidikan," katanya.

Suyanto juga mengingatkan tentang batasan usia anak-anak yang akan masuk ke tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), baik taman kanak-kanak (TK), raudhatul athfal (RA), dan bustanul athfal (BA), maupun sekolah dan madrasah

BACA JUGA: Pendaftaran SD-SMP Gratis!



Berdasar Permendiknas-Menag Nomor 04/VI/PB/2011 dan MA/111/2011, syarat usia masuk siswa baru untuk jenjang TK, RA, atau RB minimal 4"5 tahun untuk kelompok A dan 5-6 tahun untuk kelompok B

Untuk siswa baru jenjang SD/MI, calon siswa minimal berusia enam tahunCalon siswa berumur kurang dari enam tahun dapat dipertimbangkan untuk masuk asalkan mendapatkan rekomendasi dari psikolog profesional
 
Untuk tingkat SMP dan MTs, umur maksimal yang boleh diterima adalah 18 tahunSiswa juga harus memiliki ijazah dan surat keterangan hasil ujian nasional SD/MI/SDLB/program paket AKetentuan untuk siswa baru jenjang SMA dan MA paling tinggi berumur 21 tahunMereka juga harus memiliki ijazah dan SKHUN SMP/MTs/program paket B.
 
Untuk peningkatan mutu pendidikan, Kemendiknas/Kemenag membatasi siswa dalam satu kelas untuk tingkat PAUD maksimal 25 siswa, sedangkan tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK kapasitas maksimal 40 siswa per kelas.
 
Untuk mengatasi perpeloncoan dalam masa orientasi siswa baru, Suyanto menegaskan bahwa surat edaran tentang larangan kegiatan yang bersifat kekerasan dalam masa orientasi siswa masih berlakuKemendiknas menilai masa orientasi penting untuk menurunkan angka putus sekolah, namun tidak boleh ada kekerasan
 
"Silakan orientasi siswa, tapi tidak boleh ada kekerasanPanitia orientasi juga harus melibatkan guru, tidak boleh hanya siswa," tutur Suyanto(wan/c4/ttg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapkan Tiga Opsi Penerapan Kurikulum Pencasila


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler