jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah merampungkan penyitaan dan perampasan aset Gayus Tambunan, Senin (17/11). Aset yang dimiliki mantan pegawai pajak itu berupa uang tunai Rp 201.089.000, USD 659.800, SGD 980.034 serta 31 batang emas 3,1 kilogram.
Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengungkapkan, proses eksekusi itu berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung nomor 52K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2013. Salinan resmi putusan MA tersebut telah diterima oleh jaksa di Kejari Jakpus sejak Maret 2014 lalu.
BACA JUGA: Panglima TNI Larang Prajurit Menekan Rakyat
"Atas dasar salinan putusan itu Kajari Jakpus menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan formulir P48 tanggal 28 Maret 2014," kata Andhi dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (17/11).
Andhi didampingi Jampidsus Widyo Pramono, Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana, Kajari Jakpus Datas Ginting dan Kepala Pusat Pemulihan Aset Chuck Suryosumpeno. Andhi menambahkan, perampasan aset itu sudah dilakukan siang dan sore tadi. Aset yang dirampas itu sesuai dengan yang ada dalam putusan MA.
BACA JUGA: Kepala BIN Minta FPI Hormati Pelantikan Ahok
Karena aset berupa uang dan emas selama ini dititipkan di BI, maka siang dan sore tadi telah diambil oleh jaksa eksekutor. "Di sana prosesnya dilakukan penghitungan, dicocokan dengan penitipan pada waktu barang dititipkan," katanya.
Setelah dinyatakan cocok dengan apa yang dititipkan, maka uang dan emas itu diambil atau dirampas. Setelah dirampas, kata Andhi, untuk sementara ini dititipkan di rekening Kejari Jakpus di Bank Mandiri. "Ini semuanya diambil kemudian prosesnya dititipkan pada rekening penampungan sementara pada Kejari Jakarta Pusat di Bank Mandiri," kata Andhi.
BACA JUGA: JK Dukung Keputusan Mendagri soal e-KTP
Dia pun mengatakan pihak Bank Mandiri sudah mengonfirmasi bahwa uang tersebut sudah tersimpan di rekening. "Kemudian, besok pagi akan diproses dimasukkan ke kas negara. Itu untuk yang berupa uang," katanya.
Untuk emas, lanjut Andhi, setelah diambil dari BI lantas dititipkan dan dicek di kantor pegadaian. "Untuk dengan segera dilakukan proses appraisal guna ditindaklanjuti dengan lelang. Ini kita targetkan Desember sudah selesai," ujar Andhi.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Kaji Laporan Pelanggaran 3 Hakim terkait Sengketa TPI
Redaktur : Tim Redaksi