KY Kaji Laporan Pelanggaran 3 Hakim terkait Sengketa TPI

Senin, 17 November 2014 – 22:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan mengkaji laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) yang membuat putusan Peninjauan Kembali (PK) terkait sengketa kepemilikan TPI.

Hal ini disampaikan Ketua Bidang Hubungan antar Lembaga dan Layanan Informasi KY, Imam Anshori Saleh.

BACA JUGA: Diperiksa KPK, Sutan Ngaku Dicecar Soal Penganggaran

Imam mengatakan dugaan tersebut nantinya akan dibahas dalam rapat pleno terkait hal tersebut. Jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik, maka KY akan mengeluarkan beberapa rekomendasi.

"(Rekomendasi) ya tergantung kesalahannya apa nanti kita lihat, apakah itu ringan sedang atau berat," tutur Imam di Gedung KY, Jakarta, Senin (17/11).

BACA JUGA: Ini Tanggapan Panglima TNI soal Keluhan Menteri Susi

Apabila pelanggaran yang dilakukan masuk kategori ringan, maka kata Imam, hanya akan diberikan surat teguran hingga penundaan pengangkatan jabatan.

 "Kalau pelanggaran sedang itu bisa non palu atau tidak boleh menyidangkan perkara, tapi kalau berat itu KY juga tidak bisa memutuskan sendiri harus melibatkan MA lewat Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memutuskan itu (pemecatan)," sambungnya.

BACA JUGA: Kenaikan Harga BBM Tak Harus dengan Persetujuan DPR

Sementara itu, jika dugaan suap Rp50 miliar pada hakim yang selama ini berhembus terbukti ada, kata Imam, tentu pihak KY akan merekomendasikan pengusutan kasus tersebut ke Kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 "Ada dua hal memang kalau dari sisi etikanya KY punya kewenangan memang, tapi kalau pidana bisa dilanjutkan ke Kepolisian atau KPK," tegasnya.

Sebelumnya, tiga hakim agung yaitu Mohammad Saleh, Hamdi, dan Abdul Manan dinilai telah menabrak Undang-undang Arbitrase Nomor 30 tahun 1999 karena telah memutus perkara antara PT Berkah Karya Bersama dengan pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) dalam kasus kepemilikan TPI. Padahal, proses sengketa kepemilikan TPI masih berlangsung di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Bahkan, di balik putusan PK tersebut muncul dugaan adanya suap senilai Rp50 miliar kepada para hakim yang menangani kasus sengketa TPI. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Larangan Rapat di Hotel Berlaku Mulai 1 Desember


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler