Uang Tak Layak Edar Bakal Ditarik, Coba Cek Milik Anda

Jumat, 31 Juli 2015 – 01:10 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - TARAKAN - Pimpinan BRI Syarif Budiman menilai penggunaan uang tunai yang terlalu tinggi mengakibatkan banyaknya Uang Tidak Layak Edar (UTLE) beredar. Sehingga, hal ini akan mengakibatkan inflasi yang akan berdampak buruk bagi perekonomian. 

Seperti uang lusuh, uang cacat, dan uang rusak pada dasarnya masuk dalam kategori tidak layak edar. Uang tersebut, termasuk uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran. 

BACA JUGA: Airnav Indonesia Ambil Alih Notam Internasional

"Dapat mengalami kerugian ketika terlalu banyak beredar uang tunai akan mendorongnya inflasi sehingga harga-harga akan naik semua,” kata Syarif, seperti dikutip dari Radar Tarakan, Jumat (31/7).

Menurut Syarif, penggunaan uang tunai seharusnya sudah bisa diminimalisir, karena banyaknya fasilitas-fasilitas elektronik channel yang sudah siap sedia. Sehingga ketika masyarakat membutuhkan untuk transaksi jual-beli, dapat menggunakan kemudahan-kemudahan melalui fasilitas seperti transfer, debet dan lainnya.

BACA JUGA: Sempat Rugi Rp 37 Miliar, PPI Target Laba Rp 17,5 Miliar

“Ketika berkurangnya peredaran maka akan menekan terjadinya UTLE sehingga tidak perlu lagi repot-repot menggunakan transaksi melalui uang tunai,” tutur Syarif. 

Syarif juga mengatakan, masyarakat harus diedukasi untuk mengurangi transaksi menggunakan uang tunai sehingga tidak akan menimbulkan inflasi. “Sehingga ketika menggunakan uang tunai hanya untuk keperluan mendesak saja. Kedepannya semua sudah harus menggunakan transaksi melalui elektronic channel,” ungkap Syarif.

BACA JUGA: Walah, Semester I Laba BNI Anjlok 50,8 Persen

Sebagai informasi, dijelaskannya bahwa UTLE yang beredar akan ditarik oleh Bank Indonesia (BI) untuk dimusnahkan. Pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia akan mengalami cost yang akan mencetak uang baru lagi untuk mengganti uang yang tidak layak edar dengan biaya yang tidak sedikit. 

“Ketika terjadi UTLE dan harus dimusnahkan ini otomatis akan merugikan negara dengan menambah biaya untuk mencetak uang yang membutuhkan dana tidak sedikit,” tandas Syarif.

Sementara prosedur untuk masyarakat yang memiliki UTLE, dianjurkan untuk melaporkan atau menabungkannya ke bank kemudian pihak bank akan melihat keasilan uang tersebut. Jika asli, masih bisa diganti dengan harga sesuai dengan nominal uang atau di bawahnya.

“Jika tergolong kategori UTLE, sudah tidak lagi diperkenankan untuk diedarkan, harus dikembalikan ke bank dan pihak bank wajib menerima dan masyarakat wajib menyetor. Nanti akan di cek di BI ketika sudah memenuhi syarat akan diganti dengan ketentuan yang ada. Maka dari itu masyarakat harus mengembalikan kembali dengan cara menabung agar tidak terjadi perluasan peredaran UTLE,” tutur Syarif. (*/nri/fly)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wika Garap Proyek Double Track Rp 363,26 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler