UAS Kena Not to Land Notice di Singapura, Ini Perbedaannya dengan Deportasi

Selasa, 17 Mei 2022 – 20:00 WIB
Ustaz Abdul Somad kena NTL Notice oleh Singapura. Foto: Instagram ustadzabdulsomad_official

jpnn.com, JAKARTA - Ustaz Abdul Somad (UAS) tidak diperbolehkan masuk ke Singapura karena Not to Land (NTL) Notice.

Hal itu disampaikan oleh Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo.

BACA JUGA: Ini Sikap Pemerintah soal Penangkalan UAS di Singapura

"ICA memang menetapkan not to land kepada UAS," kata Suryopratomo, Selasa (17/5).

UAS dikenakan NTL Notice karena dinilai tidak memenuhi kriteria sesuai aturan Immigration & Checkpoints Authority (ICA) Singapura.

BACA JUGA: Polisi Datang, Ayah Rama Berteriak Sambil Menenteng Parang, Dor Dor

Sebelumnya, UAS mengunggah foto dirinya di suatu tempat dan mengaku dideportasi Singapura.

Melansir Jurnal Wawasan Yuridika, NTL Notice atau Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) adalah kurungan atau alternatif dengan pembayaran denda serta penolakan seketika untuk masuk ke sebuah negara.

BACA JUGA: China Kembangkan Vaksin Penangkal Berbagai Varian Covid-19

NTL merupakan bentuk penegakan hukum di beberapa negara terkait pelanggaran keimigrasian dalam kategori hukum yang bersifat administrasi negara. 

Selain Not to Land Notice, penegakan hukum lainnya ialah deportasi, kurungan badan, atau alternatif dengan pembayaran denda.

Jika seseorang dikenakan NTL Notice, dia akan mengalami penolakan di bandara internasional dengan alasan keimigrasian.

Kemudian penumpang tersebut akan dikembalikan ke negata asalnya.

Jika harus menunggu karena tidak ada jadwal pemberangkatan ke negara asal, penumpang harus menunggu di TPI.

NTL Notice berbeda dengan deportasi. Melansir soekarnohatta.imigrasi.go.id, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah suatu negara.

Deportasi menandakan berakhirnya Izin Tinggal seseorang di wilayah negara lain.

Dalam aturan Keimigrasian di Indonesia, seorang WNA yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAS) ketika terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dan terkena deportasi

Dengan begitu, Izin Tinggal yang dimiliki orang tersebut otomatis berakhir. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Deportasi merupakan bagian dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sehingga tidak memerlukan proses peradilan terlebih dahulu.

Berikut alasan penolakan masuk seseorang dalam kebiasaan internasional:

a. Nama yang tercantum dalam daftar cekal dan tangkal negara yang dituju.

b. Tidak memiliki dokumen yang sah dan masih berlaku.

c. Tidak memiliki visa yang sah dan masih berlaku.

d. Memiliki ideologi atau kegiatan yang berbahaya bagi negara yang dituju.

e. Memiliki riwayat penyakit yang berbahaya atau menular.

f. Atau bahkan terlibat dalam tindak pidana kejahatan internasional. Alasan penolakan masuk seperti tersebut hanya beberapa contoh bergantung dari politik kebijakan keimigrasian negara tersebut, apakah kebijakan keimigrasiannya terbuka, terbatas, selektif, atau bahkan tertutup. (mcr9/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diseret Buaya, Marimin Akhirnya Ditemukan, Tetapi Kondisinya


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler