Menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, belum tentu memilih dengan cara mencontreng surat suara itu familiar bagi penduduk di daerah
BACA JUGA: Kejagung Harus Beberkan SP3 Sjamsul
"kalau kita di sini mungkin biasa, tapi orang kampung kan tidak biasa," ujar Hafiz di KPU, Senin (8/9).Karananya, KPU akan memberi toleransi penggunaan cara lain untuk menandai surat suara sepanjang tidak merusaknya
BACA JUGA: Kader Demokrat Bingung Suara Terbanyak
Yang sah itu kalau misalnya menandai (surat suara) berbentuk bintang, silang, lingkaran dan centangNamu demikian Hafiz masih belum memutuskan bagaimana jika cara mencontreng surat suara karena tidak sengaja mengenai nama lain yang tercantum di surat suara
BACA JUGA: PDIP Serahkan Condro ke KPK
Alasannya, KPU belum memutuskan aturan tentang hal itu"Sampai saat ini kami masih sepakat akan menggunakan stabilo dan alat pemberi tanda lainnya pulpen," katanya.Hal yang juga belum diputuskan antara lain jika surat suara terkea tinta yang luntur, keringat ataupun coretan yang tak disengajaKPU, kata Hafiz, masih membicarakannya.(ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikotomi Sipil-Milter sudah Usang
Redaktur : Tim Redaksi