Ubah Coblos Jadi mencetang itu Sulit

Selasa, 09 September 2008 – 00:24 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengakui mengubah cara memilih pada Pemilu 2009 dari mencoblos jadi mencontreng surat suara bukanlah hal gampangKarenanya, KPU akan mentolelir cara memilih lain sepajang tidak merusak surat suara.

Menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, belum tentu memilih dengan cara mencontreng surat suara itu familiar bagi penduduk di daerah

BACA JUGA: Kejagung Harus Beberkan SP3 Sjamsul

"kalau kita di sini mungkin biasa, tapi orang kampung kan tidak biasa," ujar Hafiz di KPU, Senin (8/9).

Karananya, KPU akan memberi toleransi penggunaan cara lain untuk menandai surat suara sepanjang tidak merusaknya
"Kalau mencoblos atau membuat titik-titik tetap tidak sah

BACA JUGA: Kader Demokrat Bingung Suara Terbanyak

Yang sah itu kalau misalnya menandai (surat suara) berbentuk bintang, silang, lingkaran dan centang
Yang penting tidak merusak surat suara," tandasnya.

Namu demikian Hafiz masih belum memutuskan bagaimana jika cara mencontreng surat suara karena tidak sengaja mengenai nama lain yang tercantum di surat suara

BACA JUGA: PDIP Serahkan Condro ke KPK

Alasannya, KPU belum memutuskan aturan tentang hal itu"Sampai saat ini kami masih sepakat akan menggunakan stabilo dan alat pemberi tanda lainnya pulpen," katanya.

Hal yang juga belum diputuskan antara lain jika surat suara terkea tinta yang luntur, keringat ataupun coretan yang tak disengajaKPU, kata Hafiz, masih membicarakannya.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikotomi Sipil-Milter sudah Usang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler