Ubah Jumlah Suara, Anggota KPU Kutim jadi Tersangka

Kamis, 24 April 2014 – 12:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Sejumlah masalah muncul di saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan rapat rekapitulasi penghitungan suara sejak Rabu (23/4) hingga Kamis (24/4), hari ini.

Salah satunya terjadi di Kutai Timur (Kutim). Bahkan, hari ini anggota KPU Kutim Hasbullah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penggelembungan suara. Komisioner yang membidangi hukum itu disangkakan merubah jumlah suara untuk memenangkan caleg dari parpol tertentu dengan imbalan.

BACA JUGA: Ngaku Coblos Dua Kali karena Mabuk

"Iya benar, ada masalah di Kutim. Cuma detailnya saya kurang tahu, karena saya hubungi teman di Panwaslu Kutim, mereka enggak mau buka suara," kata Suhartono, komisioner Panwaslu Kabupaten Bulungan yang menghadiri rapat pleno di Samarinda kepada JPNN, Kamis (24/4).

Info lainnya, kasus tersebut terungkap saat sejumlah saksi parpol meminta salinan pleno hasil rekapitulasi yang telah ditandatangani KPU Kutim dan sejumlah saksi partai, Selasa (22/4) malam. Saksi dari Partai NasDem mengaku kehilangan hampir 1.000 suara. Protes itu langsung disampaikan ke Ketua KPU Kutim Fahmi Idris.

BACA JUGA: BMKG Ingatkan Tarakan Waspada Angin Kencang

Ketua KPU langsung merespon dan menyocokkan data dengan hasil pleno rekapitulasi yang masih tersimpan di dalam laptop. Alhasil, pleno rekapitulasi yang diinput ke master data ternyata tidak sesuai dengan hasil  print out yang sudah ditandatangani oleh petugas KPU dan saksi-saksi Parpol.

Dalam laptop pun ditemukan data yang masih asli dengan hasil rekapitulasi dengan data yang sudah mengalami perubahan. Saat kedua data itu di print out untuk dicocokkan, rupanya ada lima Partai yang suara calegnya mengalami perubahan. Kelima parpol itu, yakni NasDem, PDIP, PKS, Golkar dan Gerindra. Anehnya, KPU dan saksi parpol yang menandatangani rekapirulasi itu tidak mengetahui adanya perubahan.

BACA JUGA: Anggota Dewan Akan Dilantik di Masjid

Menyikapi temuan tersebut, Rabu (23/4) sore KPU memanggil para saksi Parpol untuk diminta klarifikasinya akan pleno rekapitulasi yang sudah ditandatangani saksi. KPU pun meminta para saksi untuk menyaksikan adanya perubahan suara yang dilakukan oleh Hasbullah.

“Saya dan kawan-kawan tidak tau kalau itu diubah, makanya kami ikut bertandatangan. Saya tahunya setelah ada saksi yang protes. Saya kaget dan langsung meminta agar data yang dibagi itu dicocokan dengan data yang ada di laptop. Dan ternyata benar ada perubahan,” beber Fahmi Idris.

Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro menyampaikan, sejak hari ini (24/4), Hasbullah telah ditetapkanm sebagai tersangka. Uang tunai yang ditemukan di ruang kerja Hasbullah di kantor KPU Kutim, dan handphone milik disita untuk barang bukti. Hasbullah kini ditahan di sel Polres Kutim.

Kepada penyidik, Hasbullah mengakui  telah mengubah hasil rekapitulasi suara dan menerima imbalan uang dari sejumlah caleg.(ris/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Protes, Rajin Salat Berjamaah tapi Namanya tak Masuk Koran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler