JAKARTA- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan Kejaksaan Agung (Kejagung), karena dinilai telah menurunkan derajat proses hukum kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) tanpa sesuai aturan yang berlaku.
Tindakan Kejagung tersebut menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman dilakukan dengan cara menurunkan status berkas penuntutan tersangka Sisminbakum yakni Yusri lIhza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo, dari tadinya penuntutan ke penyidikan.
Boyamin mengatakan, penurunan status kasus Sisminbakum diketahui saat dia membaca berita bahwa Kejagung telah memperpanjang pencegahan dan pencekalan (cekal) tersangka Yusril dan HartonoYang jadi persoalan, lanjut dia, selama ini Kejagung selalu menyebutkan bahwa berkas mantan Menteri Hukum dan HAM serta pengusaha itu sudah masuk penuntutan atau tengah dibuat surat dakwaannya.
Ini dipertegas pernyataan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus waktu itu, Muhammad Amari bahwa berkas Sisminbakum sudah ke penuntutan
BACA JUGA: Gayus Lumbuun Diingatkan tak Jadi Anak Durhaka
"Pak Amari bilang ke publik bahwa itu sudah lengkap atau P21," kata Boyamin selepas mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7).Jika benar diturunkan, lanjut dia, cara prosedural sesuai KUHAP adalah dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebab berkas sudah dinyatakan P21
Dengan tak kunjung dilimpahkan, menurut dia, juga berarti kejaksaan tengah menghentikan kasus Sisminbakum
BACA JUGA: Dua Orang Indonesia Raih Ramon Magsaysay Award
Boyamin menduga langkah ini dipilih kejaksaan karena ada pertarungan politik dan kekuasaan yang sangat kuat di dalam ataupun di luar kejaksaan sendiri."Kalau dibongkar akan mengganggu stabilitas pemerintahan," ujarnya
BACA JUGA: Menteri PU Dituding Ambil Paksa Wewenang LPJK
(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Nurpati Dikonfrontir Dengan Sopir
Redaktur : Tim Redaksi