Ubedilah Badrun Melaporkan Gibran & Kaesang, Ada Hal yang Membuatnya Heran

Minggu, 16 Januari 2022 – 15:10 WIB
Immanuel Ebenezer memberi keterangan kepada wartawan seusai melaporkan Dosen UNJ Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun merespons langkah Ikatan Alumni 98 yang melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2022 lalu.

Perwakilan pelapor, Immanuel Ebenezer mengatakan pihaknya melaporkan Ubedilah Badrun atas dugaan fitnah.

BACA JUGA: 3 Jenis Teror Dialami Ubedilah Badrun Seusai Melaporkan Gibran & Kaesang, Aduh

Laporan itu dilayangkan buntut laporan Ubedilah terhadap dua putra Joko Widodo yakni, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep atas dugaan korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pihak pelapor beranggapan bahwa laporan yang dilayangkan Ubedilah tidak berbasis data alias laporan palsu.

BACA JUGA: Rudy Mengingatkan Gibran, Kata-katanya Tegas

Ubedilah mengatakan laporan yang dilayangkan Immanuel yang akrab dipanggil Noel dan kawan-kawan terhadap dirinya merupakan delik aduan.

Padahal, kata dia, seharusnya yang melaporkan Gibran dan Kaesang.

BACA JUGA: 5 Fakta Penipuan Modus Baru, Seluruh Rakyat Indonesia Perlu Tahu, Waspadalah!

Ubedilah Badrun merasa heran mengapa malah Noel dkk yang melaporkan balik dirinya.

"Entah Noel (Immanuel, red) ini korban apa atau korban siapa, ya? Saya tidak pernah berinteraksi dengan Noel sama sekali, kok bisa jadi korban?," kata Ubedilah saat dikonfirmasi JPNN.com, Minggu (16/1).

Ubedilah mengaku dirinya melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU.

"Tidak ada hubunganya dengan Noel," tegas Ubedilah.

Pria kelahiran 15 Maret 1972 itu mengatakan laporan dugaan korupsi ke KPK itu dijamin Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam Pasal 41 terkait jaminan dibolehkanya masyarakat berpartisipasi," kata Ubedilah Badrun.

Ikatan Aktivis 98 resmi melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1).

Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, teranggal 14 Januari 2022. (cr3/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler