jpnn.com - JPNN.com SURABAYA – Rapat dengar pendapat antara taksi online Uber kembali dihelat di DPRD Kota Surabaya.
Para driver dan juga mitra taksi uber, pihak perusahaan Uber dan Dishub didatangkan dalam hearing Selasa (18/10) siang.
BACA JUGA: Smartfren Bangga Mensponsori Madura United
Namun solusi dan iktikad baik dari Uber yang diharapkan dewan dan pemkot tak juga didapatkan.
Oleh sebab itu, dewan mendesak agar operasional taksi online Uber di Kota Surabaya segera dihentikan saja.
BACA JUGA: AirAsia Larang Penumpang Bawa Ponsel Galaxy Note 7
Ini karena keluhan dari mitra dan driver yang tidak juga diakomodir oleh pihak perusahaan.
Bahkan perusahaan taksi online itu juga melanggar kesepakatan dan aturan perusahaan.
BACA JUGA: Telkomsel Sisir Pasar Pulau Terkecil di Maluku
Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji mengatakan, keberadaan taksi Uber justru merusak tatanan transportasi yang ada di Kota Pahlawan.
Sebab memang cukup banyak perusahaan transportasi berbasis aplikasi yang masuk ke Surabaya.
Namun sampai saat ini yang masih membandel hanya Uber saja.
“Mereka sudah masuk ke Surabaya sejak Januari 2016, tapi hingga saat ini mereka belum punya izin. Perusahaan Uber itu malah bikin kisruh di Surabaya. Sebaiknya dibekukan saja Uber di Surabaya. Datang sebagai perusahaan aplikasi tapi ikut merekrut driver. Uber pula yang menentukan tarif. Apa-apaan ini,” tegas Armuji.
Untuk kali kedua, DPRD Surabaya memfasilitasi puluhan pemilik rental mobil dan driver melakukan dengar pendapat bersama Dishub Surabaya dan Dishub Jatim.
Hearing pertama, pihak Uber tak datang. Di hearing kedua kemarin PT Uber diwakili Pandu Adilaras.
Uber adalah perusahaan aplikasi yang melayani penyediaan taksi secara online, perusahaan ini harus menyerahkan pada operator.
Padahal sesuai perundangan, aplikator itu harus bermitra dengan operator yang berbadan hukum seperti koperasi. Bukan dengan perorangan, seperti pemilik rental.
Koperasi ini minimal menguasai lima kendaraan. Namun dalam praktiknya, Uber datang ke Surabaya merekrut driver.
Bahkan telah menentukan tarif. Tidak hanya itu, Uber juga memberlakukan dana wajib bagi driver sebesar Rp 35 ribu per minggu.
Semula banyak yang bergabung. Namun karena sistemnya yang belum jelas, mitra pun kecewa.
Apalagi diketahui koperasi yang diajak bergabung oleh perusahaan itu adalah Koperasi Wiratama yang mana adalah koperasi dengan latar belakang orangnya bermasalah.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mazlan Mansyur pun meminta Dishub Jatim menjelaskan keberadaan koperasi transportasi Wiratama (angkutan sewa antar jemput).
Dishub Jatim pun menuturkan bahwa koperasi itu baru mendapat izin pada akhir September.
“Namun tarikan wajib itu sudah berlaku sejak April. Anehnya yang memungut adalah Uber. Jelas bikin kisruh kota saja,” reaksi Mazlan.
Kondisi tersebut juga disalahkan oleh Dishub Kota Surabaya.
Kabid Angkutan Jalan Dishub Surabaya Tundjung Iswandaru menerangkan, bahwa tindakan rekrutmen privat oleh perusahaan itu adalah tindakan yang melanggar aturan.
“Ini yang tidak boleh. Rekrutmen driver dan penentuan tarif adalah wewenang operator,” tandas Tundjung. (ima/nur/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asyik, Kapasitas Internet di Bandara Palembang Bakal Ditingkatkan
Redaktur : Tim Redaksi