jpnn.com - JAKARTA – Bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono digarap Kejaksaan Agung, Kamis (24/7). Mantan anak buah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, ini dicecar sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Gandeng di Dishub Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2012.
Udar yang kini menyandang status tersangka pengadaan Bus Transjakarta di Dishub Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013, ini menjalani pemeriksaan kurang lebih empat jam sejak pukul 9.00 pagi. Didampingi Kuasa Hukumnya, Budi Nugroho, Udar mengaku dicecar soal tugas dan fungsi jabatan Kadishub Provinsi DKI Jakarta ketika proyek itu berlangsung. “Ya, tugas pokok dan fungsi saya sebagai kepala dinas. ini pure masalah hukum,” kata Udar kepada wartawan di Kejagung, Kamis (24/7).
BACA JUGA: Jokowi Diperiksa Usai Lebaran
Sedangkan Budi menambahkan bahwa dalam pemeriksan kali ini Udar disodorkan sekitar delapan pertanyaan oleh anak buah Jaksa Agung Basrief Arief. Kata Budi, pemeriksaannya memang seputar tugas pokok dan fungsi Udar saat menjabat Kadishub Provinsi DKI Jakarta.
“Sama tugas fungsi selaku pengguna anggara, sama jumlah anggaranya. Ini yang 2012, sekitar 11 paket (anggaran) sekitar Rp 130 miliar,” ungkap Budi di Kejagung kepada wartawan, Kamis (24/7).
BACA JUGA: Jika MK Putuskan Prabowo-Hatta Pemenang, Rakyat Harus Terima
Ia mengatakan, saat proyek bergulir Gubernur DKI Jakarta masih dijabat Fauzi Bowo alias Foke. "Konteks saksi ini gubernurnya bukan Jokowi (Joko Widodo), tapi Foke. Ini saya belum bisa membuka karena masih ada kode etik sedikit," kata Budi.
Hanya saja ia mengaku tidak tahu apakah Foke juga harus diperiksa atau tidak dalam kasus ini. Seperti diketahui, dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan dua pensiunan pegawai negeri sipil Dishub Provinsi DKI Jakarta, Gusti Ngurah Wirawan serta Hasbi Hasbuan sebagai tersangka. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS Online, Yakin Server tak Akan Jebol
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saan Mustopa Imbau tak Perlu Ada Pansus Pilpres
Redaktur : Tim Redaksi