jpnn.com, BEKASI - Polusi debu di Kabupaten Bekasi telah melebihi baku mutu. Bahkan, debu tersebut melebihi polusi dari emisi kendaraan bermotor maupun industri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, baku mutu partikular debu yakni 230 mikrogram per meter kubik. Angka itu dihitung dari hasil pengukuran selama 24 jam pada satu titik.
BACA JUGA: PDIP Kabupaten Bekasi Percayakan Hasil Pemilu ke KPUD Jabar
BACA JUGA: India Mendominasi Daftar Kota dengan Polusi Terparah di Dunia
Sedangkan dari hasil pengukuran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, debu atau total suspended particulate (TSP) telah mencapai angka 455 mikrogram.
BACA JUGA: Jumlah Pengangguran di Kabupaten Bekasi Masih Tinggi
“Total kami petakan ada 13 titik yang mengalami gangguan polusi udara. Selain tiga titik lain, ada terminal Cikarang, stasiun Lemahabang, pertigaan Jalan Nasional Pilar, kemudian terjadi juga di sekitar kawasan pemukiman di Tambun Selatan,” kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pemulihan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Rosid Hardiana dilansir radarbekasi.id.
Rosid mengatakan, tingginya polusi debu disebabkan karena kondisi alam di Kabupaten Bekasi yang terbilang gersang.
BACA JUGA: Tingkat Kepatuhan Pemkab Bekasi Penyerahan LHKPN Terendah se-Jawa Barat
"Pengukuran debu dilakukan di dekat Gerbang Tol Cikarang Barat, tepatnya dibawah jembatan layang di Desa Pasirkonci, Kecamatan Cikarang Selatan," katanya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lindungi Tubuh Anda dari Polusi dengan 3 Ramuan Herbal Ini
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti