Uganda Bakal Terapkan Hukuman Mati Bagi Homoseksual

Jumat, 11 Oktober 2019 – 03:14 WIB
Ilustrasi hubungan sesama jenis. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, KAMPALA - Uganda jadi negara terbaru yang berusaha melegalkan hukuman mati untuk penyuka sesama jenis alias homoseksual. Aturan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kaum homoseksual di negara Afrika tersebut.

Rancangan undang-undang yang dijuluki publik dengan sebutan "Kill the Gays" tersebut sudah pernah diajukan lima tahun lalu. Namun, akhirnya batal disahkan karena masalah teknis. Kini, pemerintah Uganda berencana mengusulkan RUU itu dalam beberapa minggu ke depan.

BACA JUGA: Mengapa Brunei Tidak Jadi Terapkan Hukuman Mati Bagi Homoseksual?

"Homoseksual bukan kecenderungan seks yang alamiah di Uganda. Namun, ada upaya merekrut pelajar di sekolah untuk menjadi gay oleh kelompok penyuka sesama jenis, khususnya di kalangan muda. Mereka mulai menyebarkan informasi keliru bahwa ada orang yang terlahir dengan kecenderungan menyukai sesama jenis," kata Menteri Etika dan Integritas Uganda Simon Lokodo, Kamis (10/10).

Saat ini, kata Lokodo, hukum yang berlaku di Uganda hanya memberi sanksi bagi mereka yang terbukti melakukan hubungan intim sesama jenis. "Kami ingin memperluas jangkauan hukum ini bahwa siapapun yang terlibat dalam upaya mempromosikan dan merekrut orang agar menjadi gay harus dipidana. Mereka yang melakukan perbuatan keji itu harus dihukum mati," kata Lokodo.

BACA JUGA: Pengadilan Singapura Bolehkan Pria Homoseksual Adopsi Anak Kandungnya

Negara-negara di Afrika memiliki aturan hukum yang keras bagi para penyuka sesama jenis. Hubungan sesama jenis bagi sebagian besar masyarakat di sana dianggap tabu. Bahkan, hubungan intim sesama jenis dianggap sebagai tindak pidana yang sanksinya berupa penjara sampai hukuman mati.

Awal tahun ini, Pemerintah Brunei Darussalam sempat memicu kemarahan warga dunia karena berencana mengesahkan aturan hukuman mati bagi para penyuka sesama jenis. Namun, pemerintah menarik kembali rencana itu setelah mendapat kritik dan tekanan asing. (ant/dil/jpnn)

BACA JUGA: MA India Cabut UU Larangan Homoseksual


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler