Mahkamah Agung India mencabut UU yang melarang hubungan seksual sesama jenis.
Dibawah UU warisan era kolonial, hubungan sesama jenis di India akan diganjar hukuman hingga 10 tahun penjara.
BACA JUGA: Mantan Pejabat Ungkap Dugaan Perdagangan Narkoba dan Bobroknya Sarana Di Nauru
Namun Mahkamah Agung India pada Kamis (6/9/2018) mencabut UU tersebut dalam keputusan anonim. Putusan ini dianggap sebagai kemenangan bersejarah bagi komunitas LGBTQI di negara itu.
Salah seorang hakim menggambarkan UU yang dikenal dengan sebutan Section 377 sebagai âtidak dapat dibuktikan dan tidak rasionalâ.
BACA JUGA: Mencicipi Pie Isi Daging Unta yang Terkenal di Queensland, Australia
Para hakim juga mengatakan warga homoseksual di India menghadapi trauma mendalam dan hidup dalam ketakutan.
âTerima kasih untuk semua yang telah memperjuangkan keputusan ini, berani mentang prasangka buruk. Ini adalah hari  yang baik untuk HAM,â kata Meenakshi Ganuly, Direktur Human Rights Watch Asia Tenggara di akun Twitternya.
BACA JUGA: Julie Bishop Kecam Perilaku Buruk Politisi Australia
Sementara itu perayaan yang berlangsung di luar Gedung pangadilan menyambut putusan ini disiarkan di seluruh India.
âHak untuk hidup dengan harga diri telah diakui, Orientasi seksual adalah fenomena alami yang ditentukan oleh biologi dan iptek,â bunyi putusan tersebut.Â
âDiskriminasi dalam bentuk apapun terhadap hal itu tidak konstitusional.âÂ
Section 377 dari KUHP India uang mengkriminalisasi homoseksual diberlakukan sejak 1862.
UU itu sempat dibatalkan pada tahun 2009, namun Mahkamah Agung memberlakukan kembali UU itu pada tahun 2013.
Mahkamah Agung India kemudian diminta mempertimbangkan kembali posisinya oleh sekelompok aktivis homoseksial yang mengajukan petisi hukum.
sementara hukuman penjara bagi pasangan sesama jenis yang melakukan hubungan seksual jarang diterapkan beberapa tahun terakhir, komunitas LGBTQI India melaporkan ketentuan hukum itu digunakan untuk melecehkan dan mengintimidasi mereka. Â
Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apakah Kita Telah Merusak Tujuan Wisata Demi Sebuah Foto di Instagram?