Ujer, Jajang, dan Sodikin Diangkat Sebagai Jenderal NII

Kamis, 17 Februari 2022 – 18:03 WIB
Ketiga "jenderal NII", terdakwa kasus makar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis (17/2/2022). ANTARA/Feri Purnama

jpnn.com, GARUT - Tiga terdakwa kasus makar secara legal telah diangkat menjadi "jenderal Negara Islam Indonesia (NII)" oleh seseorang yang mengaku sebagai Presiden NII, Sensen Komara (alm).

"Ada surat-surat yang dikeluarkan oleh Sensen, jadi ada legalisasi terkait kepemimpinannya," kata Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti, yang berlaku sebagai jaksa penuntut usai sidang perdana ketiga terdakwa yang merupakan "jenderal NII" terkait kasus makar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis.

BACA JUGA: Ada Penyebaran Paham NII di Garut, MUI Minta Hal ini

Ketiga terdakwa, yakni Ujer Januari (50), Jajang Koswara (50), dan Sodikin (48), merupakan warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, yang ditangkap karena membuat video yang isinya tentang pengakuan diri dan makar kemudian menyebarkannya di media sosial.

Ketiga terdakwa itu, kata Neva Sari, diangkat Komara yang juga diklaim sebagai panglima besar mereka, yang telah meninggal dunia, dengan jabatannya beda-beda yakni Sodikin sebagai "panglima jenderal", dan kedua rekannya yakni Jajang dan Ujer sebagai jenderal.

BACA JUGA: Pria Ini Sudah Ditangkap, yang Kenal Siap-Siap Saja

"Odik sebagai panglima jenderal, sedangkan Jajang Koswara dan Ujer sebagai jenderal," kata Neva.

Dia menyampaikan terkait tempat pengangkatan ketiga jenderal itu dilakukan di rumah Komara atau di kantor pemerintahan NII beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Edy Rahmayadi Turun ke Sawah Bareng Mayjen Hassanudin dan Irjen Panca

Setelah diangkat langsung disebarluaskan ke seluruh pejabat dan warga NII.

Kegiatan pengangkatan jenderal itu, kata Susanti, juga dibenarkan oleh terdakwa dan dipublikasikan kepada rakyat NII, dan juga ada saksi-saksinya yang nanti akan dihadirkan pada persidangan berikutnya.

"Terlebih menyatakan betul sudah diangkat, dipublikasikan kepada rakyat NII, saksi akan dihadirkan," katanya.

Terkait kebenaran ada rakyat NII, kata dia, fakta tersebut nanti akan dibuktikan dan dibuka pada agenda persidangan di Pengadilan Negeri Garut.

Ketiga "jenderal NII" menjalani sidang perdana terkait kasus makar di Pengadilan Negeri Garut yang didakwa dengan pasal 107 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP dan pasal 110 ayat 5 tentang makar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selanjutnya ketiga terdakwa juga dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dan pasal 66 UU Nomor 24/2009 tentang penghinaan lambang negara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler