Uji Balistik Senpi Polisi Parigi Moutong, Dugaan Menguat

Rabu, 16 Februari 2022 – 20:44 WIB
Ilustrasi - Seorang sedang menodongkan pistol. Foto: ANTARA/REUTERS/am.

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 17 anggota polisi diperiksa dan 13 pucuk senjata disita propam menyusul tewasnya Erfadi, demonstran penolak lokasi tambang.

Komnas HAM sebelumnya menyimpulkan Erfadi tewas akibat adanya proyektil bersarang di tubuhnya.

BACA JUGA: Demo Tolak Tambang Menelan Korban Jiwa di Parigi Mountong, Jubir PRIMA Bereaksi, Simak

Kepala Kantor Perwakilan Sulawesi Tengah Komnas HAM RI Dedi Askary menyebut penyitaan senjata api demi melakukan uji balistik.

Terutama, demi mencocokkan asal proyektil yang bersarang di tubuh Erfadi sehingga pria 21 tahun itu meninggal dunia.

BACA JUGA: 22 Perusahaan Tambang di Kaltim Tak Bisa Beroperasi, Apa Penyebabnya?

"Uji balistik untuk mencocokan atau membuktikan secara ilmiah sumber senjata api atau proyektil yang bersarang ditubuh almarhum Erfaldi," kata Dedi melalui keterangan persnya, Rabu (16/2).

Dia mengatakan bahwa proses uji balistik  senjata milik menguatkan dugaan bahwa pelaku penembakan Erfadi ialah anggota dari Polres Parigi Moutong.

BACA JUGA: Demonstran Penolak Tambang di Parimo Tewas Tertembak, 17 Polisi Diperiksa

Terlebih lagi, 13 senjata yang diuji balistik berasal dari anggota Polres Parigi Moutong.

"Menguatkan dugaan bahwa pelaku penembakan yang menyebabkan Erfaldi meninggal dunia adalah anggota personel dari Polres Parigi Moutong," beber Dedi.

Komnas HAM pun menghimbau agar proses pemeriksaan dan penyitaan senjata api dilakukan secara terbuka dan transparan.

"Lebih jauh, kepada pimpinan Polri baik di jajaran polres maupun jajaran Polda Sulteng, mengambil pembelajaran berharga atas pengamanan massa aksi seperti ini, harus benar-benar dilakukan secara profesinal, bijak, dan manusiawi," tutur dia.

Sebelumnya, Erfadi meninggal dunia ketika yang bersangkutan mengikuti unjuk rasa menolak tambang di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Sabtu (12/2) kemarin.

Komnas HAM dalam kesimpulan pertama menyebut Erfadi tewas karena ada proyektil bersarang ditubuh korban.

Sementara itu, dalam kesimpulan lainnya Komnas HAM menyatakan bahwa proyektil yang masuk ke tubuh Erfadi berasal dari arah belakang pria 21 tahun itu. (ast/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!

Redaktur : Adil
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler