jpnn.com - JPNN.com-- Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menindaktegas bus kota yang bobrok.
Kemarin (27/12) 10 bus kota diusir dari Terminal Purabaya. Mereka diminta meninggalkan terminal tersebut tanpa penumpang.
BACA JUGA: Inilah Wajah Polwan yang 5 Bulan Menghilang
Aksi tegas itu diambil setelah awak bus kota tidak bisa menunjukkan izin trayek dan surat kir yang masih berlaku.
Selain bus, empat lin yang melanggar aturan trayek diminta keluar dari Terminal Purabaya.
BACA JUGA: Ortu Susah Cari Biaya Sekolah, Anak Malah Pesta SS
''Mereka tidak boleh masuk terminal sebelum izin trayek dan kir diperbarui,'' kata Plt Kepala UPTD terminal Purabaya Soesandi Ismawan.
Penertiban tersebut dilaksanakan pukul 14.00 di tempat penurunan penumpang bus kota.
BACA JUGA: Leher Mahasiswa Diikat, Dada Ditusuk Pisau Dapur
Saat petugas mengadakan penertiban, banyak bus yang berusaha lari. Mereka langsung keluar tanpa menaikkan penumpang lebih dulu.
Ada pula bus yang langsung menuju ke terminal kedatangan bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Mereka bermaksud menghindari petugas yang menyisir bus kota.
Namun, langkah tersebut sia-sia. Petugas di pintu keluar bus AKAP langsung menghentikan mereka.
Bus yang terjaring rata-rata bermasalah pada uji kir. Itu terlihat dari masa berlaku yang tertera di bodi bus.
Masa berlakunya rata-rata habis pada Maret, Juni, dan September 2016.
Rute mereka adalah Purabaya-Perak dan Purabaya-Pasar Turi. Adapun lin yang terjaring memiliki rute Purabaya-Pasar Wonokromo.
Banyak tingkah awak bus saat petugas meminta dokumen kelengkapan kendaraan. Ada yang beralasan surat dibawa perusahaan pemilik armada.
Ada juga yang berdalih sudah melakukan uji kir, tetapi masa berlaku yang tertera di bus belum dibenahi.
Petugas tentu tidak langsung percaya. Mereka yang mengaku dokumen dibawa perusahaan diminta mendatangkan bosnya.
Seketika itu awak bus yang bersangkutan terlihat pucat. Dia lantas menyerahkan dokumen trayek dan kir yang masa berlakunya habis pada Maret 2016.
Soesandi menegaskan, penertiban dilakukan berkelanjutan. Hari ini dan seterusnya awak bus kota diminta menyerahkan dokumen lebih dulu.
Tanpa menyerahkan dokumen, bus tidak boleh masuk terminal.
''Apabila masih memaksa beroperasi, berarti tergolong liar,'' tegas pria yang akrab disapa Sandi tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Surabaya Subagio Utomo menuturkan, penertiban dilangsungkan di dua titik.
Selain di dalam terminal, petugas menyisir sepanjang rute bus kota.
''Petugas akan menghentikan bus yang disinyalir izin trayeknya berhenti,'' tuturnya.
Data bus yang belum mengikuti uji kir maupun perpanjangan izin trayek sudah ada.
Ruang bagi awak bus untuk mengelabui petugas tidak ada lagi.
Subagio menegaskan, petugas tidak akan pilih kasih dalam bertindak.
Sasaran penertiban hanya bus kota lama. Bus milik Perum DAMRI yang digunakan untuk program BRT tidak ikut diperiksa.
Padahal, bus tersebut menyalahi aturan. Trayeknya hanya Sidoarjo dan sekitarnya.
Kenyataan di lapangan, bus dengan model deck tinggi itu mengambil penumpang di Surabaya.
Artinya, penertiban yang dilakukan UPTD Terminal Purabaya kurang maksimal.
Penertiban tersebut terkesan hanya bus tua yang diperiksa. Bus baru tidak dijamah, padahal belum tentu taat aturan.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah-Anak Hajar Dokter dan Perawat di Rumah Sakit
Redaktur & Reporter : Natalia