jpnn.com - jpnn.com - Kepala Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Laut (Kadisminpersal) Laksamana Pertama TNI B. Ken Tri Basuki, Kamis (16/2/2017) secara resmi membuka kegiatan Uji Kompetensi Jabatan Strategis di Lingkungan Personalia Kelas Jabatan 10 Pembina IV/A s.d Pembina Tk. I IV/B tahun 2017 di Ruang Rapat Disminpersal Gedung B3 Lantai 5 Mabes TNI AL Cilangkap, Jakarta Timur.
Menurut Kadisminpersal, pelaksanaan uji kompetensi pada dasarnya merupakan mekanisme seleksi yang memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi PNS yang telah memenuhi syarat untuk menduduki suatu jabatan tertentu secara lebih obyektif dan terbuka.
BACA JUGA: Usulan Jumlah PNS Inpassing Harus Sesuai Kebutuhan
Lebih lanjut, dia mengatakan merujuk pada kebijakan pemimpin TNI Angkatan Laut di bidang pembinaan personel saat ini, pelaksanaan uji kompetensi tentunya merupakan suatu langkah positif yang diharapkan mampu menempatkan PNS TNI Angkatan Laut sesuai tugas dan fungsinya secara tepat, sehingga pada akhirnya mampu menjadi pendorong dinamika kerja di Satker masing-masing, lanjut Kadisminpersal.
Dia menjelaskan, penilaian kompetensi ini meliputi tiga aspek yaitu aspek integritas, kompetensi bidang dan administratif, serta memiliki dimensi yang bersifat teknis dan non teknis.
BACA JUGA: Koarmabar Gelar MTQ Korps Wanita Angkatan Laut
“Kemampuan seseorang dalam mengemban amanah jabatan tidak hanya diukur dari kemampuan secara teknis, namun lebih utamanya menyangkut bagaimana kualitas integritasnya terhadap hal-hal yang berkaitan dengan moral. Hal ini penting untuk diketahui mengingat bahwa moral yang baik memiliki korelasi yang positif pada pembentukan karakter positif manusia,” ujar Kadisminpersal.
Para peserta uji kompetensi masing-masing adalah Pembina Tk. I Gol. IV/b Shinta Herawati (Kasubdisdalperssip Disminpersarmabar), Pembina Tk. I Gol. IV/b Safwanuddin (Kasi Katsip Subdisperssip Disminpersal), Pembina Gol. IV/a Triyanto (Kasi Sah Subdisdalperssip Disminpers Kormar), serta Pembina Gol. IV/a Suharmanto (Kasubsi Bekca Si BDP Subdis Kodifikasi Disbekal). Keempatnya merupakan personel PNS TNI AL Pangkat dan Gol/ Ruang Pembina IV/a dan Pembina Tk. I IV/b yang telah memenuhi persyaratan untuk menduduki Kelas Jabatan 10 sesuai Permenhan Nomor 41 Tahun 2014.
BACA JUGA: Pemda Ogah Gunakan Data Statistik untuk Penyebaran PNS
Tim Penguji terdiri dari 4 (empat) orang Perwira Personalia yang dipimpin Sekdisminpersal dengan anggota Kasubdisperssip Disminpersal dan Kasubdisklaskatmil Disminpersal. Sedangkan materi yang diujikan menggunakan pedoman penilaian calon yang diusulkan untuk diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional, standar kompetensi jabatan struktural kelas jabatan 10 untuk pangkat dan gol/ruang Pembina IV/a dan Pembina Tk. I IV/b serta materi uji kompetensi dasar aspek integritas dari Subdisjabpatmil.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KSAL: Perwira Harus Berkomitmen Jaga Integritas
Redaktur & Reporter : Friederich