Usulan Jumlah PNS Inpassing Harus Sesuai Kebutuhan

Kamis, 16 Februari 2017 – 19:58 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta menghitung kebutuhan jabatan fungsional di instansinya masing-masing.

Ini terkait dengan program inpassing (penyesuaian) PNS.

BACA JUGA: Pemda Ogah Gunakan Data Statistik untuk Penyebaran PNS

Setiap PPK bisa mengusulkan jumlah PNS yang akan diangkat ke dalam jabatan fungsional melalui inpassing.

"Sebelum mengusulkan jumlah PNS yang akan ikut inpassing, harus dihitung dulu berapa kebutuhan jabatan fungsional," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di Jakarta, Kamis (16/2).

BACA JUGA: PNS SK Ganda Tak Dikasih Tunjangan

Ada empat kategori PNS yang bisa diusulkan ikut kompetensi inpassing.

Itu sebabnya, penghitungan kebutuhan jabatan fungsional harus memperhatikan empat kategori tersebut‎.

BACA JUGA: Wah di Sini Masih Kekurangan PNS Lho..

Menurut Bima, PNS yang memenuhi kualifikasi ikut inpassing adalah‎ menduduki jabatan pelaksana dan masih mengerjakan bidang jabatan fungsional yang akan diduduki minimal dua tahun.

Kualifikasi lainnya adalah PNS yang memiliki dan mengerjakan tugas jabatan sesuai formasi jabatan fungsional tetapi belum diangkat.

Syaratnya, PNS itu telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

Kategori ketiga adalah PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam waktu lima tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak bisa memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

"Namun bagi PNS yang sudah diberhentikan dari jabatan fungsional karena tidak bisa memenuhi angka kredit tidak bisa mengikuti pengangkatan ke dalam jabatan fungsional melalui inpassing," terangnya.

Kategori keempat adalah untuk pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang pernah dan memiliki pengalaman mengerjakan bidang jabatan fungsional yang akan diduduki.

Kebijakan inpassing dilakukan sejak PermenPAN-RB 26/2016 diberlakukan Desember 2016 hingga Desember 2018 mendatang. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Ajukan Pindah, Daerah Ini Kekurangan ASN


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNS  

Terpopuler