Uji Materi Amrozi dkk Dotolak MK

Selasa, 21 Oktober 2008 – 15:17 WIB
JAKARTA - Upaya terpidana mati Amrozi dan kawan-kawan untuk mengajukan uji materi UU nomor 2/pnps/1064 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK)''Permohonan pemohon baik mengenai pengujian formil maupun materiil ditolak untuk seluruhnya,'' kata pimpinan majelis hakim konstitusi M Mahfud MD dalam persidangan putusan uji materiil UU tersebut di Jakarta, Selasa (21/10).

Dalam penjelasannya, Majelis hakim menyatakan, dari berbagai alternatif tentang tata cara pelaksanaan pidana mati, selain ditembak masih ada cara lain seperti digantung, dipenggal pada leher, di setrum dengan listrik, disuntik mati kesemuanya akan menimbulkan rasa sakit

BACA JUGA: Proyek Listrik di Bawah Target

Sekalipun rasa sakit itu memiliki degradasi yang berbeda-beda
''Rasa sakit yang dialami oleh terpidana mati merupakan konsukuensi logis yang melekat  dalam proses kematian sebagai akibat pelaksanaan hukuman mati, dan hal itu bukan termasuk ke dalam kategori penyiksaan terhadap terpidana mati,'' Hakim Mahfud menegaskan.

Dengan demikian, lanjut Mahfud, Mahkamah berkesimpulan bahwa dalil-dalil pemohon yang mengatakan tata cara hukuman mati tidak manusiawi tidak beralasan sehingga harus ditolak.
''Tidak ada satu cara pun yang menjamin tiadanya rasa sakit dalam pelaksanaannya, bahkan mengandung resiko terjadinya ketidaktepatan dalam pelaksanaan yang menimbulkan rasa sakit,'' tegas hakim ketua Mahfud MD

BACA JUGA: Lagi, Saksi Muchdi Cabut BAP

BACA JUGA: Tangkap Bandar Narkoba, Dapat Empat Senjata Api

Majelis hakim berpendapat hal itu bukan merupakan penyiksaan sebagaimana dimaksud Pasal 28I UUD 1945, sehingga UU Nomor 2/pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di lingkungan peradilan umum dan militer tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Amrozi dan kawan kawan dari Tim Pengacara Muslim (TPM), Wirawan Adnan, mengatakan, pihaknya menerima putusan itu, namun dalam putusan itu memberikan amanat kepada pemerintah untuk memperbaiki UU tersebut.(aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Tim Sukses Obama Temui Jusuf Kalla


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler