Uji Materi Jabatan Cawapres Dinilai Ambisi Lingkaran JK

Rabu, 25 Juli 2018 – 17:03 WIB
Wapres Jusuf Kalla akan menjadi pembicara di Konferensi Future of Asia di Tokyo, Jepang. Foto: Tim Media Wapres

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dari The Indonesian Institute Fadel Basrianto mengatakan, uji materi UU Pemilu tentang masa jabatan presiden-wakil presiden, kental dengan kepentingan pihak di lingkaran Jusuf Kalla yang berharap dapat pengaruh kekuasaan.

“Saya kira mereka (pihak lingkaran Jusuf Kalla) akan kena dampaknya. Tidak ada lagi yang melindungi mereka dan mereka akan kesulitan mengakses sumber kekuasaan negara. Makanya mereka mendorong JK untuk maju lagi,” ujar Fadel di Jakarta, Rabu (25/7).

BACA JUGA: Mabes Polri Pastikan Prabowo Subianto Bersih

Menurut Fadel, semua pihak seharusnya memahami keinginan JK untuk berhenti dari panggung politik nasional. Sebagaimana pernah disampaikan JK, ingin lebih banyak meluangkan waktu untuk keluarga dan cucunya setelah tidak lagi menjadi wapres.

Ia mengingatkan, Pasal 7 UUD 1945 sangat jelas disebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Wacana JK Maju Lagi Bentuk Nyata Jokowi Galau

Karena itu, sangat janggal masih saja ada pihak yang melakukan uji materi UU Pemilu tentang masa jabatan presiden-wakil presiden. Apalagi JK didukung hingga bersedia menjadi pihak terkait dalam uji materi tersebut.

“Orang-orang yang mengajukan judicial review sekarang adalah lingkaran JK yang menginginkan JK tetap punya pengaruh, meski JK sudah tidak mau lagi,” katanya.

BACA JUGA: Sepertinya Pak SBY Memang Tak Mau Demokrat dukung Jokowi

Secara terpisah, dosen ilmu politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Saiful Mujani menyampaikan, MK tak berwenang menilai konstitusi yang jelas mengatakan presiden dan wakil presiden hanya boleh dijabat maksimal dua kali.

"Kalau UUD bilang hanya boleh dua kali, ya dua kali. Ini sudah sangat jelas, dan tidak membutuhkan tafsir lain,” katanya.

Menurut Saiful Mujani, jika MK membolehkan presiden-wapres menjabat lebih dari dua kali, maka MK melanggar konstitusi.

“Sumber pelanggaran yang mungkin apa? Jangan sampai kasus ketua Mahkamah Konstitusi sebelumnya, Akil Mochtar, yang dijebloskan ke penjara seumur hidup menimpa anggota MK sekarang,” kata pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) tersebut.

Saiful Mujani juga menyebut kuasa hukum JK gegabah karena mengatakan posisi wapres sama seperti menteri sebagai pembantu presiden sehingga masa jabatannya tidak dibatasi.

“Pernyataan gegabah. Kalaupun ada kata-kata 'dibantu' dalam UUD, wakil presiden bukan pembantu seperti menteri. Bersama presiden, wapres dipilih langsung oleh rakyat, dan tidak bisa diberhentikan oleh presiden,” pungkas Saiful Mujani. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Somad Minta Partai Oposisi Dukung Jokowi Dua Periode


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler