Uji Materi ke MK Menjadi Jalan Tepat Bagi Penolak RUU Cipta Kerja

Rabu, 07 Oktober 2020 – 20:46 WIB
Seorang buruh peserta unjuk rasa membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja. Foto : arsip JPNN.COM/Fathra Nazrul Islam

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menyebut judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi jalan keluar bagi pihak penolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU, Senin (5/10) lalu.

"Saya membayangkan judicial review jadi jalan pas, karena judicial review menjadi ajang pengujian," ujar Zainal dalam konferensi pers daring, Rabu (7/10).

BACA JUGA: Hanya 2 Pihak Ini yang Diuntungkan dari RUU Cipta Kerja

Ia menilai UU Ciptaker memiliki banyak persoalan, sehingga pantas diuji materi. Misalnya proses pembahasan yang tertutup dan meminimalisir peran publik.

Bahkan, ujar dia, lembaga negara hingga kementerian saja tidak mengetahui draf final undang-undang itu sebelum disahkan.

BACA JUGA: MUI Kecam Pengesahan RUU Cipta Kerja, Anwar: Oligarki Politik Makin Jelas

"Jangankan publik, sebagian lembaga negara saja tidak menerima. Sebagian kementerian sendiri tidak menerima, antarkementerian sendiri tidak mendapatkan berkas. Lalu tiba-tiba sudah berada di DPR begitu saja," ujar pakar dari Universitas Gadjah Mada itu.

"Kami tidak bisa mengakses sama sekali, padahal partisipasi dan sosialisasi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari konsep undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan," beber dia.

BACA JUGA: Rihanna Minta Maaf soal Lagu Hadis Nabi di Peragaan Pakaian Dalam

Di sisi lain, Zainal tidak mempermasalahkan pihak yang menggelar demonstrasi menolak UU Ciptaker.

Terkadang, kata dia, tekanan dari publik perlu dilakukan agar pemegang kewenangan mendengarkan suara.

"Pada saat yang sama harus dilakukan tindakan lain, tekanan publik. Apa pun pilihan tekanan publik, sepanjang tidak melanggar hukum dan protokol kesehatan," ucap Zainal. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler