jpnn.com - SEMARANG - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan uji publik perdana terhadap Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN).
Dalam uji publik perdana RUU ASN ini, KemenPAN-RB menggandeng Universitas Negeri Semarang (Unnes).
BACA JUGA: RUU ASN Diuji Publik, Ada 3 Mekanisme Penyelesaian Honorer
Dalam uji publik yang berlangsung di kampus Unnes, Jawa Tengah, Rabu (26/7), diundang berbagai elemen, mulai akademisi perguruan tinggi hingga perwakilan pemerintah daerah di wilayah Jateng.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni menerangkan bahwa RUU ASN disusun untuk menciptakan organisasi pemerintah yang lincah dan berujung pada kesejahteraan ASN.
BACA JUGA: Kejati NTB Kembali Tetapkan ASN jadi Tersangka Korupsi Pasir Besi
"Harapannya, revisi undang-undang ini (UU ASN) bisa menciptakan ASN yang profesional, serta organisasi pemerintah yang lebih lincah mengikuti dinamika global," katanya.
Dia menyebutkan setidaknya ada tujuh klaster yang menjadi pembahasan dari RUU yang merupakan revisi terhadap UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, termasuk digitalisasi manajemen ASN.
BACA JUGA: ASN Banda Aceh Jangan Menongkrong di Warkop saat Jam Kerja, Ini Serius
"Soal peningkatan kapasitas ASN, mobilitas yang fleksibel, hingga manajemen yang makin terdigitalisasi menjadi bagian integral dalam RUU ini," katanya.
Pendistribusian ASN secara merata juga menjadi perhatian dalam uji publik tersebut, mengingat selama ini banyak SDM ASN yang terkonsentrasi di kota-kota besar dengan pendapatan daerah yang tinggi.
"'Talenta-talenta itu terpusat di kota-kota besar, sehingga daerah-daerah yang punya PAD (pendapatan asli daerah) tinggi seperti daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan) itu kekurangan talenta," katanya.
Yang jelas, Alex berharap Revisi UU ASN bisa menyelesaikan persoalan-persoalan dalam manajemen secara keseluruhan untuk menciptakan ASN profesional yang berjiwa melayani dan membawa Indonesia menjadi negara maju.
Setelah di Jateng, tepatnya di Kota Semarang, KemenPAN-RB berencana melanjutkan uji publik RUU ASN di perguruan-perguruan tinggi lain di Jakarta, Sumatera, dan Sulawesi.
Sementara itu, Rektor Unnes Prof S. Martono mendukung Revisi UU ASN untuk membenahi birokrasi yang sampai saat ini belum optimal dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.
Martono memberikan tiga hal yang menjadi masukan dalam RUU ASN, yakni kepastian status kepegawaian, kepastian dalam pemberian layanan bagi masyarakat, dan kesejahteraan ASN.
"Kesejahteraan ini penting. Sekarang dituntut profesional, banyak pengabdian, dan melayani. Kalau kesejahteraannya tidak (diperhatikan, red.), bagaimana," ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi