UK Ini Target Operasi Polisi, AKP Murniati: Aksinya Meresahkan

Senin, 15 November 2021 – 02:25 WIB
Petugas Polres Labuhanbatu menangkap tersangka UK (satu dari kiri), bandar narkoba. (ANTARA/HO-Polres Labuhanbatu)

jpnn.com, LABUHANBATU - Seorang pria berinisial UK (38) yang sudah jadi target polisi ditangkap oleh tim Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Bandar narkoba itu ditangkap polisi pada Sabtu (13/11), sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Martinus Lubis Pendoan, Kabupaten Labuhanbatu.

BACA JUGA: Bripka PS Peras Pengendara Motor, Bambang: Godaan Itu Sangat Besar Bagi Polisi

Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati mengatakan aksi UK mengedarkan narkoba di wilayah itu sudah sangat meresahkan masyarakat.

"Bandar narkoba itu, UK, warga Jalan Martinus Lubis, Pekan Lama," kata AKP Murniati di Labuhanbatu, Minggu (14/11).

BACA JUGA: Jenderal Listyo: Waduh, yang Ngomong Bohong Itu

Perwira Polri itu mengatakan penangkapan UK berawal dari informasi seringnya terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Martinus Lubis, tepatnya di kebun kelapa sawit masyarakat.

Informasi itu ditindaklanjuti polisi dengan menyamar sebagai pembeli dan memesan barang haram itu kepada tersangka.

BACA JUGA: Irjen Nana Sudjana Sampaikan Permohonan Maaf, Lalu Berpamitan

Begitu polisi yang menyamar sebagai pembeli menerima barang dari UK, kata Murniati, tim langsung menangkapnya.

Dari tangan UK ditemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 1,39 gram, uang Rp 381.000 hasil penjualan sabu-sabu, satu timbangan elektrik, dan sejumlah barang milik pelaku.

Kepada polisi, UK mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial B. Penyidik sudah berupaya memancing B dengan menghubunginya melalui ponsel, tetapi tidak aktif.

"Dari hasil interogasi, tersangka (UK, red) mengakui sudah pernah dipidana dalam kasus narkoba, yakni tahun 2017 dengan vonis satu tahun lima bulan penjara," ucap Murniati.

UK juga mengaku nekat menjual sabu-sabu karena desakan kebutuhan hidup keluarganya. Dari hasil penjualan sabu-sabu itu, tersangka mendapat keuntungan Rp200.000-Rp400.000 per gram barang yang terjual.

"Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucap AKP Murniati. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler