Ulah Holywings Bikin Waketum MUI Anwar Abbas Meradang

Selasa, 28 Juni 2022 – 17:00 WIB
Wakil Ketum MUI Anwar Abbas mengomentari ulah Holywings. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas mengatakan program promo minuman beralkohol gratis untuk konsumen bernama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings sangat menyakitkan hati umat Islam.

Anwar Abbas menilai Holywings telah merendahkan nama Nabi Muhammad.

BACA JUGA: Soal Kasus Holywings, Razman Nasution Minta Polisi Seret Hotman Paris

"Perilaku mereka (Holywings, red) yang menghina dan merendahkan nama Nabi Muhammad dengan memberi hadiah sebotol alkohol kepada orang yang bernama muhammad jelas ini bukan tanpa disadari," kata Buya Anwar Abbas dalam keterangannya, Selasa (28/6).

Pria kelahiran 15 Februari 1955 itu meyakini pihak Holywings pasti mengetahui Nabi Muhammad ialah teladan bagi umat Islam di seluruh dunia.

BACA JUGA: Polisi Diminta Segera Menangkap Pimpinan Tertinggi Holywings

"Menjadi pertanyaan mengapa mereka memilih nama Muhammad untuk diberi hadiah sebotol alkohol, padahal masih ada jutaan nama lain yang bisa dipilih," kata Anwar Abbas.

"Ini jelas sangat tendensius dan punya niat buruk yang itu sangat berbahaya karena sudah bisa dipastikan akan bisa memantik kemarahan dan kegaduhan di tengah masyarakat," ujar ulama kelahiran Sumatra Barat itu.

BACA JUGA: Soal Kasus Holywings, Ridwan Kamil Instruksikan Kepada Bima Arya Ambil Tindakan Tegas

Dia juga menyebutkan keputusan Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 gerai Holywings di Jakarta sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di antaranya belum memiliki sertifikat standard KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverivikasi. 

"Jadi, kesimpulannya restoran Holywings ini oleh Pemprov DKI Jakarta telah dinilai melanggar peraturan yang ada," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin seluruh outlet Holywings yang ada di ibu kota.

Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).

Tindakan tegas itu diambil juga sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pencabutan izin operasional restoran dan bar Holywings berawal dari kasus program promo alkohol gratis untuk warga bernama Muhammad dan Maria.

Lantaran promosi tersebut, Pemprov DKI kemudian melakukan pengecekan ke Holywings dan ditemukan sejumlah pelanggaran administrasi.

“Memang berawal dari kasus promo miras. Atas dasar itu kami kan merekomendasikan PTSP,” ucap Ariza di Balai Kota DKI, Senin (27/6). (mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler