Ulah Wandi Membahayakan Pengeboran Minyak di Riau, Langsung Ditangkap, Lihat tuh Gayanya

Selasa, 14 Maret 2023 – 08:53 WIB
Wandi seusai ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis. Foto: Dokumentasi Satreskrim Polres Bengkalis.

jpnn.com - BENGKALIS - Pria berinisial RW alias Wandi (37) diringkus Satreskrim Polres Bengkalis, Riau, karena ulahnya yang sudah berkali-kali mencuri electric cable di area kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza mengatakan penangkapan Wandi dilakukan pada Senin (13/3) dini hari.

BACA JUGA: Polres Bengkalis Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia, Satu Pelaku Ditangkap

“Kami tangkap pelaku setelah menerima laporan pencurian electric cable di area lokasi PHR. RW ini memang sudah meresahkan di sana,” kata Reza kepada JPNN.com Selasa (14/3).

Bahkan, Wandi sudah menjadi spesialis pencuri electric cable di kawasan PT PHR.

BACA JUGA: Risma Laporkan Pencurian di Rumahnya ke Polisi, Pelaku Terekam CCTV, Lihat

Dia tercatat sudah empat kali mencuri dalam satu tahun terakhir.

Terakhir Wandi melakukan perbuatannya pada 12 Maret 2023 di lokasi kerja PT PHR, Kulim 62, dan Kulim 40, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

BACA JUGA: Polres Bengkalis Selamatkan Gadis Asal NTB yang Akan Diselundupkan ke Malaysia

“Dia spesialis curat (pencurian dengan pemberatan, red) electric cable. Sudah empat kali melakukan hal serupa,” lanjut Reza.

Mantan ajudan Asops Kapolri Irjen Agung Setya Imam Effendi itu membeberkan bahwa perbuatan Wandi itu juga sangat membahayakan produksi pengeboran minyak bumi di Riau.

Sebab, ulah Wandi itu dapat menghentikan proses pengeboran di sumur minyak PHR.

“Kerugian karena perbuatan pelaku cukup besar. Karena sumur aktif menjadi mati akibat kabel dipotong oleh pelaku,” beber Reza.

Wandi mengaku menjual isi dalam electric cable berupa tembaga kepada penampung yang berada di Simpang Bangko berinisial SN.

“Penadah berinisial SN saat ini sedang kami selidiki. Dia sudah ditetapkan sebagai DPO,” pungkas Reza.

Akibat perbuatan itu Wandi disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler