Ulalala, Istri Caleg Tepergok Sedang Bagi - Bagi Uang di Perumahan

Minggu, 14 April 2019 – 10:22 WIB
Caleg bagi - bagi uang untuk warga. Foto : JPG/Pojokpitu

jpnn.com, PROBOLINGGO - Istri calon legislatif dari DPRD Kota Probolinggo, Jawa Timur tertangkap tangan saat bagi-bagi amplop berisi uang pecahan 100 sampai 200 ribu rupiah di Prajasa Mulya, Kecamatan Kedopok.

Perbuatan perempuan bernama Nurul itu tertangkap tangan oleh warga dan caleg dari Partai Berkarya, Sutanto.

BACA JUGA: Dunia Metafisika Pun Berpihak Kepada Partai Berkarya

Warga langsung mengamankan barang bukti uang Rp 1,9 juta dalam kemasan amplop lengkap dengan stiker nama caleg dan dibawa ke kantor Bawaslu setempat.

BACA JUGA : KPK Diminta Awasi Potensi Serangan Fajar di Sumsel

BACA JUGA: Bawaslu Larang Media Sosial Mengiklankan Peserta Pemilu Selama Masa Tenang

Benar saja, saat dibongkar di Bawaslu, amplop berisi uang dilengkap stiker caleg atas nama Mochamad Bebun nomor urut 7 yang merupakan suami dari Nurul.

Nurul sendiri statusnya merupakan aparatur sipil negara yang berdinas di Pemkot Probolinggo. Sedangkan anaknya merupakan tenaga magang di Pemerintah Kota Probolinggo.

BACA JUGA: Tim Investigasi Surat Suara Tercoblos Temui Kendala di Malaysia, Ini Sebabnya

BACA JUGA : Bowo Sidik Akui Amplop Kode 'Cap Jempol' untuk Serangan Fajar Pileg

Sementara itu menurut Ilmiah, Komisioner Bawaslu Kota Probolinggo, pihaknya sudah menerima laporan dan akan dilakukan registrasi.

"Jika terbukti, hukum pidana dan administartif bakal menjerat Caleg dari PDIP dapil 2 kedopok-kademangan ini," kata Ilmiah.

BACA JUGA : Begini Cara Hadapi Serangan Fajar Saat Pemilu

Jika nantinya terbukti, sesuai pasal 523 undang-undang nomor 7, tahun 2017, caleg akan dikenakan hukuman pidana 2 tahun penjara, denda 24 juta. (yos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Pimpin Bawaslu Papua Barat, Paul Finsen Pertanyakan Kinerja DKPP dan Bawaslu


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler