jpnn.com - JAKARTA - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng kembali mengaku bahwa ia pernah menerima uang sebesar USD 550 ribu pada 28 Agustus 2010 lalu. Hal itu disampaikannya saat bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor dalam sidang kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (6/5).
Menurut Choel, uang itu diberikan oleh dua pejabat Kemenpora, Deddy Kusdinar dan Fakhrudin. Keduanya datang saat menghadiri acara ulangtahun Choel.
BACA JUGA: PPP Puji Blusukan Jokowi ke Pesantren
"Satu orang lagi saya tak kenal. Diantar ke rumah saat saya dan putri saya ulang tahun. Ulang tahunnya sama," kata Choel.
Choel meluruskan bahwa uang dolar itu diterimanya dalam sebuah tas kecil, bukan dalam kardus-kardus seperti yang disebutkan di media massa selama ini. Meski menerima, Choel mengaku sudah mengembalikannya ke KPK.
BACA JUGA: Ratu Atut Disidang Perdana, Mendagri Teken SK Pemberhentian
Selain duit dolar, Choel mengaku juga pernah menerima uang Rp 2 miliar dari Herman Prananto, petinggi PT Global Daya Manunggal (GDM). Uang itu, klaim Choel, terkait dengan perjanjian pekerjaan.
"Kalau uang (Rp 2 miliar) sudah dikembalikan ke yang bersangkutan dan kuitansinya sudah saya kembalikan ke KPK," sambung Choel.
BACA JUGA: Demi Boediono, TV 63 inci Disiapkan di Pengadilan Tipikor
Salah seorang Jaksa KPK, Dormian Simbolon lalu menanyakan ke Choel apakah adanya penerimaan-penerimaan fee lain terkait proyek Hambalang. Salah satunya, mengenai uang Rp1,5 miliar. Namun Choel langsung menampiknya.
Choel juga membantah pernah menerima uang sebesar Rp500 juta dari Fakhrudin. Bantahan itu disampaikan olehnya saat ditanya kembali oleh Jaksa Dormian.
"Saya tak pernah dengar , lihat, dan tahu soal uang itu," tandas Adik Andi Mallarangeng itu. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Choel Mallarangeng Bantah Minta Fee demi Andi
Redaktur : Tim Redaksi