Ratu Atut Disidang Perdana, Mendagri Teken SK Pemberhentian

Selasa, 06 Mei 2014 – 18:01 WIB
Ratu Atut Disidang Perdana, Mendagri Teken Pemberhentian Jadi Gubernur. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah menandatangani surat usulan penonaktifan atau pemberhentian sementara Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pasalnya, status Atut dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak Banten sudah berstatus terdakwa, dan hari ini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

BACA JUGA: Demi Boediono, TV 63 inci Disiapkan di Pengadilan Tipikor

"Saya sudah menandatangani usulan penonaktifan Buk Atut kepada Bapak Presiden siang tadi," kata Gamawan Fauzi di Jakarta, Selasa (6/5).

Berdasarkan surat penetapan sebagai terdakwa tersebut, Mendagri melampirkan nomor registrasi perkara Atut dalam usulan pemberhentian sementara kepada Presiden SBY.

BACA JUGA: Choel Mallarangeng Bantah Minta Fee demi Andi

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan bahwa nomor registrasi perkara yang berada surat itu dilampirkan dalam usulan penonaktifan Atut. (rmo/jpnn)

BACA JUGA: Terbukti Cuci Uang, Vonis Labora Sitorus Ditambah 6 Tahun

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kivlan: Prabowo Sudah Dihukum Karena Langgar HAM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler