jpnn.com, SURABAYA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Kantor Wilayah Jawa Timur memberikan remisi secara simbolis kepada 9.275 narapidana yang tersebar di seluruh rumah tahanan di Jawa Timur.
Remisi paling rendah satu bulan dan yang paling lama 6 bulan. Remisi ini sangat ditunggu para narapidana.
BACA JUGA: 214 Napi Dapat Hadiah Remisi HUT RI ke 73
"Setiap HUT Kemerdekaan RI, mereka selalu berharap dapat keringanan masa hukuman," ujar Kepala Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur, Susy Susilawati.
Didampingi pejabat Provinsi Jawa Timur Imawan Estu Bagyo, doa menyerahkan remisi. Salah satunya kepada Umar Patek, narapidana terorisme di Lapas Kelas IA Surabaya di Porong Sidoarjo.
BACA JUGA: HUT RI ke-73, Citilink Sediakan Bingkisan untuk Penumpang
Dalam kesempatan itu, Umar Patek cukup senang. Karena sudah dua kali ini mendapatkan remisi. Remisi pertama pada Ramadan selama satu bulan dan peringatan 17 Agustus 2018 ini mendapatkan 2 bulan.
Maka jika sudah menjalani hukuman 7 tahun lima bulan, atau 3/4 masa hukuman, Patek bisa mengajukan pembebasan bersyarat
BACA JUGA: HUT RI ke 73, Â Polda Metro Jaya Turunkan 7.883 Personel
"Mereka yang mendapatkan remisi sudah melalui verifikasi. Mulai perilaku, sumbangsi ke negara, membantu dinas kemasyarakat atau lapas," pungkas Susy. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-detik Massa Geruduk Asrama Mahasiswa Papua, Panas!
Redaktur & Reporter : Natalia