JAKARA — Umar Patek yang diduga menjadi salah satu otak peristiwa Bom Bali I pada Oktober 2002 lalu, dinilai tak bisa dijerat dengan Undang-undang AntiterorismeHal itu disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai usai rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPR dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan BNPT, Senin (4/4).
“Umar Patek tak bisa dijerat Undang-undang Terorisme karena tidak berlaku surut
BACA JUGA: Polisi Miskinkan Malinda Dee
Kalau Bom Bali I kan terjadi tahun 2002,” kata Ansyaad.Ia sendiri belum bisa memikirkan cara menjerat Umar Patek dalam kasus terorisme
BACA JUGA: 30 Rekening Malinda dan Komplotannya Diblokir
"Karena itu sepertinya sulit bagi kita untuk bisa mengekstradisi Umar Patek ke Indonesia,” tambahnya.Perwira polisi penyandang dua bintang di pundak itu juga menyinggung soal lemahnya aturan perundangan yang dapat membuat pelaku teror kapok
BACA JUGA: Dikawal Polisi, Malinda Terlihat Santun
“Makanya soal aturan ini kita serahkan ke DPR,” tandasnya.Dalam RDP yang juga dihadiri Kepala BIN Sutanto itu, kalangan Komisi I DPR meminta BNPT maupun BIN agar bisa membawa pulang Umar Patek dari PakistanPara politisi Senayan menginginkan Umar Patek diproses hukum dan diadili di Indonesia.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PAN, Muhammad Najib mengatakan, negara lain seperti Filipina, Australia, Amerika Serikat, dan Pakistan juga berkepentingan dengan Patek“Karenanya kami minta BIN bersama BNPT melakukan ekstradisi terhadap Umar Patek ke Indonesia,” katanya Najib dalam RDP itu
Menanggapi hal itu, Kepala BIN Sutanto mengatakan, pihaknya tengah melakukan upaya untuk membawa Umar Patek ke IndonesiaMenurutnya, saat ini Umar sedang sakit dan sedang dirawat di Pakistan“Dan belum bisa ditemui oleh tim intelijen,” katanya.
Diakuinya, upaya untuk membawa pulang Umar masih ada kendala“Umar juga melakukan aksi terorisme di beberapa negaraTapi kami akan terus berupaya untuk bisa mendapatkanna," janjinya.(sto/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala BNPT: Media Massa jadi Panggung Teater Teroris
Redaktur : Tim Redaksi