Umar Patek tak Bisa Dijerat UU Terorisme

Kamis, 11 Agustus 2011 – 17:02 WIB
JAKARTA- Umar Patek, buron kasus Bom Bali 1 berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah Pakistan mendeportasi Kamis (11/8)Saat ini Umar Patek sedang menjalani pemeriksaan di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua Depok, Jawa Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Meski sudah tertangkap dan dikaitkan langsung dengan Bom Bali dan Bom Malam Natal, polisi dipastikan kesulitan untuk menjerat Umar dengan undang-undang terorisme

BACA JUGA: KPK Tindaklanjuti Kesaksian Yulianis Tentang Angie Cs

Pasalnya, UU tersebut tidak bisa berlaku surut mengingat pada saat pengeboman terjadi UU terorisme belum terbentuk.

"Tapi bukan berarti Umar Patek tidak bisa diproses di Indonesia," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai di Jakarta, Kamis (11/4).

Menurutnya, masih ada celah hukum lainnya untuk menjerat Umar selain menggunakan UU terorisme
Seperti dengan pasal-pasal pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam KUHP atau undang-undang darurat mengenai bahan peledak.

"Kita punya undang-undang mengenai bahan peledak," tambahnya

BACA JUGA: Mahfud MD: Tokoh Muda Banyak yang jadi Koruptor



Seperti diketahui Umar ditangkap Militer Pakistan Januari lalu dalam sebuah operasi militer
Indonesia kemudian meminta agar Umar dideportasi mengingat serangkaian dugaan pidana dilakukan Umar di yanah kelahirannya

BACA JUGA: Menkopolhukam Desak Polri Kejar Nunun

Kamis pagi, Umar tiba di Jakarta melalui Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Siapkan Pengamanan Extra untuk Umar Patek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler