Meski sudah tertangkap dan dikaitkan langsung dengan Bom Bali dan Bom Malam Natal, polisi dipastikan kesulitan untuk menjerat Umar dengan undang-undang terorisme
BACA JUGA: KPK Tindaklanjuti Kesaksian Yulianis Tentang Angie Cs
Pasalnya, UU tersebut tidak bisa berlaku surut mengingat pada saat pengeboman terjadi UU terorisme belum terbentuk."Tapi bukan berarti Umar Patek tidak bisa diproses di Indonesia," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai di Jakarta, Kamis (11/4).
Menurutnya, masih ada celah hukum lainnya untuk menjerat Umar selain menggunakan UU terorisme
"Kita punya undang-undang mengenai bahan peledak," tambahnya
BACA JUGA: Mahfud MD: Tokoh Muda Banyak yang jadi Koruptor
Seperti diketahui Umar ditangkap Militer Pakistan Januari lalu dalam sebuah operasi militer
BACA JUGA: Menkopolhukam Desak Polri Kejar Nunun
Kamis pagi, Umar tiba di Jakarta melalui Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta.(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Siapkan Pengamanan Extra untuk Umar Patek
Redaktur : Tim Redaksi