Umat Islam Harus Terima Putusan Ahok

Selasa, 09 Mei 2017 – 14:04 WIB
Ribuan umat Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Jumat (28/4). Dalam aksinya ribuan umat Islam mendesak agar Majelis Hakim menghukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama 5 tahun sesuai dengan Undang-Undang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengimbau umat Islam khususnya Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, untuk menerima vonis terhadap terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Mari kita kembali bekerja dan berkarya untuk umat dan bangsa di bidang masing-masing,” kata Sodik kepada JPNN.com, Selasa (9/5).

BACA JUGA: Ahok Masih Berpeluang Pulang ke Rumah

Sodik mengimbau kepada seluruh umat beragama di NKRI ini untuk melaksanakan dan amalkan ajaran agama masing-masing dengan sungguh-sungguh.

Dia mengatakan, hormati setiap agama yang ada di Indonesia.

BACA JUGA: Hakim Ahok Abaikan Tuntutan JPU, Fadli Zon: Inilah Pahlawan Penegak Hukum

“Dan tidak harus harus usil, iseng, pusing dengan ajaran agama lain yang sudah dilindungi keberadaannya oleh negara,” kata dia.

Menurut Sodik, dengan cara ini maka kerukunan antarumat bergama akan terbangun dan persatuan Indonesia terwujud.

Pria yang karib disapa Kang Sodik ini mengatakan, masih banyak pekerjaan rumah keumatan dan ke-Islam-an yang harus diperjuangkan dan dipersembahkan kepada umat dan bangsa Indonesia di tengah himpitan ekonomi sosial dan politik.

BACA JUGA: Djarot Siap Ambil Alih Tanggung Jawab Ahok

“Yang tengah dirasakan umat Islam akhir-akhir ini,” tegasnya.

Politikus senior Partai Gerakan Indonesia Raya ini mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan aparat keamanan atas pengawalan selama persidangan sehingga tidak terjadi insiden.

Namun, dia mengatakan, harus menjadi pembelajaran bahwa melindungi seseorang dari penegakan keadilan sangat mahal dan melelahkan ongkos sosial politiknya.

“Sehingga keharmonisan kehidupan berbangsa sempat menjadi terganggu,” ujarnya.

Seperti diketahui, Ahok divonis bersalah melakukan penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP.

Ahok dihukum penjara dua tahun. Hakim memerintahkan, Ahok dijebloskan ke tahanan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Ditahan di Cipinang, di Blok Mapelaning


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler