BACA JUGA: RPH Ayam di Cengkareng Diprotes Warga
Warga setempat mendemo dan melarang mereka beribadah di gerejanya.Ketua Umum GKI Yasmin Bogor, Pdt Esakati Parahita, meminta untuk menghentikan fitnah dan upaya pengganjalan pendirian rumah ibadah di tempat itu, yang izin mendirikan bangunan (IMB)-nya telah mendapat putusan hukum tetap dari PTUN Bogor
Ia meminta negara bersikap tegas terhadap kelompok anti keragaman yang menebar teror kepada masyarakat yang memiliki keyakinan berbeda
BACA JUGA: Puncak Macet Total
"Hentikan intimidasi dan kekerasan agamaDalam press release-nya, Parahita menjelaskan, pelarangan ini bermula dari IMB gereja yang dibekukan oleh Pemkot Bogor di tahun 2008
BACA JUGA: Antusiasme Warga Tangsel untuk Timnas
Namun kemudian, PTUN mengesahkan IMB gereja tersebut dan memerintahkan Pemkot Bogor untuk mencabut Surat Pembekuan IMBTapi, Pemkot Bogor justru menyegel dan menggembok gereja, dengan dalih telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan PTUN.Pemkot Bogor dengan mengatasnamakan putusan Muspida, lalu melarang perayaan Natal pada 25 Desember laluPengurus gereja pun ditelepon oleh pihak kepolisian Bogor yang meminta gereja membatalkan peringatan NatalSementara, saat jemaat melakukan ibadah, masyarakat melakukan demo, serta diduga telah merusak kendaraan jemaat di luar gereja(sto/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... GBI Rayakan Natal di Senayan
Redaktur : Tim Redaksi