jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, biasa disapa Kang Emil, mengeluarkan surat edaran untuk seluruh pimpinan perusahaan di wilayahnya terkait pelaksanaan upah minimum Kabupaten/Kota atau UMK Jabar tahun 2020.
Berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Jumat, diketahui bahwa nilai UMK Jawa Barat Tahun 2020 tertinggi ditempati oleh Kabupaten Karawang Rp4.594.325, sedangkan terendah oleh Kota Banjar Rp1.831.885.
BACA JUGA: Daftar Besaran UMK 2020 untuk 38 Daerah di Jatim, Surabaya Tertinggi
Dalam surat tersebut, Gubernur Ridwan Kamil mengatakan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, seperti Pemprov Jawa Barat menyetujui rekomendasi besaran UMK Tahun 2020 yang diusulkan bupati/wali Kota.
Kemudian pekerja yang sudah memperoleh upah lebih tinggi dari UMK atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) atau Upah Minimum Khusus Tahun 2019 tidak boleh berkurang upahnya.
BACA JUGA: Kota Cilegon Juara UMK 2020, Kabupaten Lebak di Posisi Paling Buncit
"Ketiga bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, ditentukan berdasarkan hasil perundingan atau kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh," kata Emil.
Perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi serta wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja/buruh, dan melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Provinsi dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota.
BACA JUGA: Jurus Kang Emil agar Teh Jabar Kian Tenar
Pemprov Jawa Barat juga mendorong setiap perusahaan untuk melaksanakan perundingan bipartit untuk menetapkan upah dan besaran kenaikannya serta dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Provinsi dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota.
Pekerja, serikat pekerja/serikat buruh dan masing-masing perusahaan mengoptimalkan perundingan upah yang berkeadilan serta ditujukan untuk kesejahteraan pekerja, dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan kelangsungan usaha.
"Bagi Perusahaan yang sudah memiliki maupun belum memiliki serikat pekerja/serikat buruh dan telah memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 ayat satu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, segera didorong untuk membentuk Lembaga Kerja Sama atau LKS Bipartit dan mengaktifkan peran lembaga tersebut dalam perundingan upah," kata dia. (antara/jpnn)
Daftar UMK 2020 di Provinsi Jawa Barat (Jabar):
1. Kabupaten Karawang Rp4.594.324,54
2. Kota Bekasi Rp4.589.708,90
3. Kabupaten Bekasi Rp4.498.961,51
4. Kota Depok Rp4.202.105,87
5. Kota Bogor Rp4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor Rp4.083.670,00
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.039.067,66
8. Kota Bandung Rp3.623.778,91
9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.145.427,79
10.Kabupaten Sumedang Rp3.139.275,37
11.Kabupaten Bandung Rp3.139.275,37
12.Kota Cimahi Rp3.139.274,74
13.Kabupaten Sukabumi Rp3.028.531,71
14.Kabupaten Subang Rp2.965.468,00
15.Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99
16.Kota Sukabumi Rp2.530.182,63
17.Kabupaten Indramayu Rp2.297.931,11
18.Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28
19.Kabuaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92
20.Kota Cirebon Rp2.219.487,67
21.Kabupaten Cirebon Rp2.196.416,09
22.Kabupaten Garut Rp1.961.085,70
23.Kabupaten Majalengka Rp1.944.166,36
24.Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36
25.Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54
26.Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33
27.Kota Banjar Rp1.831.884,83
Redaktur & Reporter : Adek