UMK Naik, Anggaran Honor Guru Membengkak

Jumat, 29 November 2013 – 08:27 WIB

PURWOKERTO -Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas sudah diputuskan naik menjadi Rp 1 juta pada 2014 mendatang. Kenaikan UMK ini berdampak pada rencana pemberian honor guru Wiyata Bhakti (WB) setara UMK yang direncanakan Pemkab Banyumas.
    
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Ir Wahyu Budi Saptono MSi memastikan kebutuhan anggaran honor guru WB supaya setara UMK, jadi membengkak. Sebab, awalnya anggaran yang diusulkan masih mengacu pada UMK sebesar Rp 750 ribu.

"Dengan besar UMK segitu saja, tiap tahun butuh anggaran Rp 19,6 miliar untuk membayar kebutuhan honor 2.500 guru," jelasnya
    
Jika pengajuan honor WB disetarakan dengan UMK yang baru, kata dia, jumlah anggaran yang harus ditanggung pemkab mencapai Rp 32,5 miliar.
    
Wahyu Budi mengatakan, sebenarnya Dinas Pendidikan Banyumas telah melakukan pembahasan dengan tim anggaran yang membidangi persoalan peningkatan honor guru WB. Namun, hasilnya masih perlu dibahas lebih lanjut. Bahkan, dia mengaku tidak bisa memberikan kepastian kenaikan honor tersebut bakal sesuai dengan besarnya UMK terbaru.
    
"Saya tidak bisa janji, yang jelas kami akan upayakan, bagaimana dengan realisasinya itu tergantung dari kemampuan anggaran yang dimiliki daerah. Jika anggaran tidak memungkinkan, bisa jadi pemberian honor ini dilakukan pertahap," terang dia.
    
Saat dikonfirmasi mengenai adanya kemungkinan bahwa, pemberian honor setara UMK tidak dapat mengcover seluruh guru WB, Wahyu mengatakan, dinas telah membuat kriteria khusus bagi penerima Honor setara UMK yang bersumber dari APBD.

BACA JUGA: Bertukar Pengetahuan Budaya Bersama Meksiko

"Karena persoalan yang paling banyak muncul di jenjang SD, maka nanti yang diprioritaskan utama adalah guru inti atau guru kelas, guru Penjaskes, dan guru Agama," jelasnya.
    
Sementara untuk kriteria guru WB di jenjang SMP, dia mengaku masih dalam proses pembahasan. "Kriteria SMP masih digodok. Sedangkan Untuk jenjang SMA, tidak terlalu bermasalah, sebab RAPBS SMA lebih besar dibandingkan jenjang dikdas (SD, SMP). Bahkan, SMA masih diperkenankan untuk menarik pungutan," jelas dia. (ind/acd)

BACA JUGA: Dana Sertifikasi Segera Dicairkan

BACA JUGA: DPD Sarankan Guru tak Diurus Kemendikbud

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Kebingungan Sambut Kurikulum 2013


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler