UMK Naik, Pengusaha Tarakan Merasa Terpukul

Selasa, 06 Desember 2011 – 11:58 WIB

KETUA Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cabang Tarakan Effendhi Djuprianto menuturkan, keputusan pemerintah yang sudah mematok UMK 2012 sebesar Rp 1.262.290, dari sebelumnya sebesar Rp 1.214.900, merupakan pukulan berat bagi pengusaha“Ini pukulan bagi Apindo, tapi untuk menjaga kebersamaan kita tetap menghormati ini,” kata Effendhi, Senin (5/12).

Dikatakannya, persoalan keberatan kalangan pengusaha karena berkaitan dengan pasar dunia yang saat ini sedang mengalami kelesuan

BACA JUGA: Mendagri: Ada 9 Juta Data KTP Ganda

“Baik perusahaan plywood ataupun di perikanan yang ada di Tarakan ini produksinya dipengaruhi oleh pasar dunia
Kita ketahui pasar dunia saat ini kurang menggembirakan

BACA JUGA: Calo Tiket di Bandara Masih Ramai

Daya beli dunia berkurang yang akhirnya memengaruhi produksi,” terang Effendhi yang juga Ketua DPRD Kota Tarakan.

Akibat kelesuan di pasar dunia ini, diketahui ada tiga perusahaan di sektor perikanan menghadapi stagnasi produksi
“Mudah-mudahan dengan difasilitasi pemerintah tiga perusahaan cold storage ini dapat menemukan mitra kerjanya sehingga bisa eksis kembali,” kata Effendhi.

Ketika ditanyai tentang kewajaran dari nilai UMK yang ditetapkan pemerintah kota ini, menurut Effendhi, kewajaran tersebut bisa dilihat dari mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

BACA JUGA: Ditabrak Tongkang, Fender Jembatan Rumpiang Miring

Beberapa faktor penentuan UMK didasarkan atas standarisasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kemampuan perusahaanTermasuk yang terpenting dalam hal ini juga dipengaruhi output atau kinerja dari para pekerjanya

“Dari yang saya ketahui dari kalangan pengusaha plywood dan perikanan, bahwa biaya take home pay (biaya tunjangan diluar upah) sudah melebihi KHLTermasuk tunjangan transportasi, perumahan, pakaian, bahkan pendidikanSebetulnya take home pay ini yang perlu kita pahamiAda salah satu sektor antara perikanan dan kehutanan, per karyawannya sudah menerima Rp 1,7 jutaJauh melebihi KHL Rp 1.578.620Jadi UMK ini hanya sebagai patokan untuk penetapan upah karyawan, kalau dikaitkan KHL, memang harus karena itu salah satu indikator dari indikator lainnya yang diatur dalam Undang-Undang,” terangnya.

Sementara itu, dari data Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tarakan, tiga perusahaan cold storage yang saat ini mengalami masa stagnan atas produksi, sedang dalam tahap pengambilalihan manajemen oleh perusahaan lainnya di sektor yang samaTermasuk pengelolaan terhadap para karyawannya.

Dikatakan Kepala Dinsosnaker, Drs Nasib MAP, dampak dari stagnasi produksi tersebut karena dipengaruhi ekonomi dunia yang saat ini sedang menurunDi samping biaya operasional yang harus ditekan karena kelesuan ekonomi iniHal yang sama diungkapkan Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinsosnaker Tarakan, Zaini MIa mengutarakan dampak tsunami di Jepang juga turut mempengaruhiApalagi pemasaran hasil produksi perikanan asal Tarakan paling besar dipasarkan ke Jepang.
 
“Dengan nilai UMK sebesar ini, di samping positif untuk dunia tenaga kerja, namun bagi pengusaha sudah megap-megapApalagi investor yang baru mau masuk yang pertama kalinya ditanyakan berapa nilai UMKNamun begitu kita berharap investor semakin banyak masuk ke Tarakan dan dapat mengurangi tingkat pengangguran,” harap Zaini

Ketua Komisi I DPRD Tarakan Khairuddin Arief Hidayat mengatakan, dari hasil keputusan ini, semoga dapat diterima oleh kalangan pekerja“Walaupun belum sesuai keinginan awal dari para pekerja, namun nilai yang ditetapkan pemerintah ini sudah dapat diterima merekaDengan catatan mereka berharap para penetapan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kota), bisa lebih meningkat,” kata Arief(ash/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berstatus Awas, Warga Diminta Siaga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler